"Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan KPU untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dalam kaitannya dengan perkembangan Covid-19," ujar Staf Khusus Menteri dalam Negeri, Kastorius Sinaga lewat keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (22/3).
Menurut Kastorius, kewenangan untuk menunda sejumlah tahapan Pilkada 2020 akibat meningkatnya wabah Covid-19 merupakan kewenangan KPU.
Selain itu, wabah Covid-19 ini diperkirakan bakal berpengaruh terhadap penyelenggaraan pilkada serentak yang semula bakal dihelat Juli-September 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, jika KPU menunda pelaksanaan Pilkada serentak, maka perubahannya harus dilakukan lewat UU Nomor 10 tahun 2016.
"Dan perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR," katanya.
Tiga tahapan yang ditunda masing-masing, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, hingga rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta pencocokan dan penelitian (coklit).
[Gambas:Video CNN]
(thr/eks)