Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi berupa kelonggaran bagi masyarakat yang tengah menjalani masa karantina karena terpapar virus corona (Covid-19).
Dipensasi itu diperuntukkan bagi masyarakat yang menjadi ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan),
suspect, hingga pasien.
"Yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat," kata Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin kepada CNNIndonesia.com, Senin (23/3).
Lalu menjelaskan bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis pada tanggal 17-30 Maret, diberikan dispensasi untuk melaksanakan perpanjangan setelah tanggal 30 Maret.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Lalu, ketika nanti akan melakukan perpanjangan, masyarakat diharapkan membawa surat keterangan dari rumah sakit.
"Membawa surat keterangan dari rumah sakit," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]Kebijakan dispensasi ini, kata Lalu, dapat dilakukan di seluruh Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM, gerai, dan SIM keliling seluruh Indonesia.
Lalu menuturkan sampai saat ini pelayanan untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM bagi masyarakat tetap dilakukan. Dalam pelaksanaannya, kata Lalu, pihaknya tetap melakukan berbagai upaya antisipasi penyebaran virus corona.
Misalnya saja di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, dilakukan penyemprotan disinfektan minimal dua kali sehari di seluruh area.
Selain itu, lanjut Lalu, pihaknya juga menyiapkan petugas untuk melakukan pengecekan suhu terhadap pengunjung serta menyiapkan hand sanitizer.
"Program social distance dan pencegahan penularan virus di Satpas Daan Mogot," ucap Lalu.
Polri menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) internasional untuk mencegah penyebaran virus corona. Penutupan sementara ini berlaku mulai 19 hingga 31 Maret 2020.
"SIM Internasional sementara ditutup mulai tanggal 19 hingga 31 Maret 2020 berkaitan dengan wabah corona," Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Argo Yuwono, Kamis (19/3).
(dis/ugo)