Surat edaran bernomor 560/2209/DISNAKER itu akan berlaku sembilan hari terhitung sejak Senin 23 Maret hingga 31 Maret 2020. Pepen, sapaan akrabnya, juga membagikan surat resmi tersebut melalui akun Instagram pribadi miliknya @bangpepen03, .
"Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah (Work From Home)," kata Pepen melalui surat edaran yang ditandatangani, Senin (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah," jelas dia.
"Pencegahan penyebaran Covid-19 hanya dapat dilakukan bila seluruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha secara serempak dan disiplin melaksanakan pembatasan/kontak langsung secara ketat," kata Pepen.
"Terhitung mulai Jumat 20 Maret hingga 31 Maret 2020 menutup sementara tempat hiburan beserta semua kegiatannya," demikian tertulis dalam edaran tersebut.
Ia merinci bahwa tempat hiburan yang dimaksudkan tersebut merupakan kelab malam, cafe, panti pijat, karaoke, musik pop, pub, tempat billiard, sauna, area bermain anak, tempat wisata, serta balai pertemuan.
Berdasarkan catatan situs resmi Pusat Informasi resmi penyebaran corona di Kota Bekasi, setidaknya hingga Senin (23/3) malam, ada 15 warga Bekasi yang positif terinfeksi corona.
Kemudian, ada 82 orang dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta 160 orang dalam pemantauan yang mana 28 di antaranya sudah selesai dipantau.
Dalam lingkup nasional, telah ada 579 orang positif terjangkit Covid-19 hingga Senin (23/3). Sebanyak 49 orang meninggal dunia dan 30 orang dinyatakan sembuh per Senin (23/3).