"Demi kemaslahatan dan keselamatan bangsa, terutama peserta pendidik, pendidik dan tenaga kependidikan, BSNP sebagai badan mandiri dan independen yang berwenang menyelenggarakan Ujian Nasional mengusulkan kepada pemerintah agar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 dibatalkan," kata Kepala BSNP Abdul Mu'ti melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (24/3).
Menurutnya, usulan tersebut juga merujuk sejumlah keputusan dan peraturan terkait wabah corona, bencana dan penyelenggaraan UN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ujian Nasional 2020 Ditunda karena Corona |
Menurut POS UN 2019/2020, dalam kondisi darurat yang bisa menggagalkan penyelenggaraan UN, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membentuk tim khusus untuk menangani peristiwa ini. Jika akan digelar kembali, penyelenggaran dan panitia UN pusat yang berwenang menjadwalkan.
Menurut PP Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2013, dan perubahan kedua sebagaimana PP Nomor 13 Tahun 2015, bahwa yang berwenang membatalkan UN adalah pemerintah.
Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan ada tiga opsi terkait penyelenggaraan UN 2020 di tengah wabah corona. Pertama UN tetap digelar, kedua ditunda atau ketiga dibatalkan.
"Prinsip yang utama yang harus kami pegang adalah kebijakan ini bisa kami ambil tapi jangan sampai merugikan hak dari 8,3 juta siswa yang harusnya mengikuti UN yang diadakan," ujar Jokowi.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah telah menetapkan tanggap darurat virus corona sampai 29 Mei 2020. Jokowi juga telah mengimbau masyarakat untuk di keluar rumah. Ia meminta masyarakat belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
Sampai kemarin, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia secara kumulatif mencapai 579 orang. Dari jumlah itu, 49 orang meninggal dunia dan 30 pasien dinyatakan sembuh setelah dua kali dilakukan tes (fey/fra)