Pemkot Depok Larang Acara Keagamaan Picu Keramaian

CNN Indonesia
Selasa, 24 Mar 2020 15:35 WIB
Pemkot Depok melarang sementara kegiatan keagamaan yang memicu keramaian untuk mencegah penyebaran corona.
Walikota Depok Mohammad Idris melarang sementara kegiatan keagamaan yang memicu keramaian untuk mencegah penyebaran corona.. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk sementara bakal melarang kegiatan-kegiatan keagamaan yang memicu perkumpulan massa dalam jumlah banyak.


Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad mengatakan pihaknya sudah bersepakat dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), MUI, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak dihentikan sementara.

"Kami Forkopimda, FKUB, MUI dan pimpinan-pimpinan agama lainnya di Kota Depok telah bersepakat melarang kegiatan keagamaan yang sifatnya dilakukan bersama-sama dengan kumpulan-kumpulan orang banyak," kata Idris lewat keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (24/3).
Selain melarang kegiatan keagamaan, Pemkot Depok, kata Idris untuk sementara juga bakal menutup tempat-tempat hiburan, wisata, hingga tempat kebugaran di Kota Depok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idris lebih lanjut meminta, agar masyarakat dapat mengikuti instruksi pemerintah untuk berdiam diri di rumah. Tak hanya berdiam di rumah, ia juga meminta agar masyarakat bisa menjaga jarak sosial dan fisik agar penyebaran Covid-19 bisa segera ditekan.

Idris juga mengutip sebuah pesan agama lewat imbauannya itu. Menurut dia, memilih untuk berdiam diri di rumah di tengah penyebaran wabah seperti saat ini bisa memperoleh pahala setingkat pahala syahid.

"Perlu diingatkan bahwa dalam salah satu pesan profetik, disebutkan dalam kondisi wabah jika kita bisa berdiam diri di rumah seraya berikhtiar menjaga hidup bersih dan sehat dengan sabar dan berharap pahala serta keyakinan bahwa Tuhan Maha Penolong dan Pelindung, niscaya baginya pahala seperti pahala syahid," ujar dia.

[Gambas:Video CNN]

Pemkot Depok sebelumnya telah menetapkan kondisi Tanggap Darurat Bencana mulai 18 Maret hingga 29 Mei, menyusul angka pasien positif yang terus meningkat. Penetapan status itu dikeluarkan lewat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok No. 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tertanggal 18 Maret 2020.
 
Ketua Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona Diseas 19 (Covid-19) Kota Depok, Sri Utomo menjelaskan, dengan penetapan status tersebut kini Pemkot Depok bisa mengalokasikan anggaran lebih untuk menangani penyebaran corona. Ia menyatakan dengan alokasi anggaran khusus itu, penanganan Covid-19 bisa lebih taktis, cepat, dan intensif.

Rencananya, kata dia, pihaknya dengan alokasi anggaran itu, akan menyediakan sejumlah sarana dan prasarana, mulai dari alat medis seperti alat pelindung diri (APD) untuk rumah sakit, hingga hand sanitizer di tempat-tempat umum.

"Kalau nggak ada penetapan darurat, kita nggak bisa menggunakan anggaran apa-apa," kata Sri.
(thr/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER