Pilkada Serentak di beberapa provinsi sekiranya digelar pada 29 September 2020. Hingga kini belum ada keputusan final terkait penundaan. Hanya saja, pada Sabtu (21/3) lalu KPU mengumumkan ada beberapa tahapan pilkada yang terpaksa ditunda menghadapi situasi di tengah wabah corona virus ini.
"Tentu kalau pada saatnya nanti KPU meminta perppu itu dikeluarkan kita akan mempelajari kemungkinan itu," kata Mahfud melalui rekaman suara, Selasa (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, dia tetap akan menerima apapun keputusan KPU jika memang pilkada harus ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Dia mengatakan pemerintah tak mau mencampuri apapun keputusan KPU. Sebab secara struktural KPU adalah Lembaga Independen. Menurutnya, apapun keputusan KPU tak mesti diskusi terlebih dahulu dengan pemerintah.
"Pemerintah tentu menunggu saja. Kita tidak mempersiapkan skenario apapun tapi mempersiapkan hanya skenario kalau diminta akan segera dibahas," katanya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan pihaknya telah menunda tiga tahapan pilkada akibat dampak wabah virus corona yang saat ini semakin meluas di Indonesia.
"Menunda 3 tahapan penyelenggaraan pilkada," kata Viryan saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (21/3).
Tiga tahapan itu, kata Viryan, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, hingga rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta pencocokan dan penelitian (coklit).
[Gambas:Video CNN] (pmg/pmg)