Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKi Jakarta Widyastuti.
Widyastuti mengatakan, surat edaran itu juga telah dikoordinasikan dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta dan para pemuka agama di Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas yang mengerjakan proses pemulasaraan jenazah korban virus corona diwajibkan memakai alat pelindung diri (APD) yang dilengkapi dengan masker, sarung tangan, sepatu berbahan antiair, dan kaca mata.
Kemudian, saat jenazah masih berada di ruangan jenazah, selain petugas dilarang masuk. Untuk pihak keluarga yang hendak masuk diwajibkan menggunakan APD dengan kelengkapannya.
Setelah dikafani, jenazah wajib dibungkus dengan plastik yang tidak tembus air. Kemudian, jenazah juga harus dimasukkan ke dalam peti dan disegel, serta tidak boleh dibuka kembali.
[Gambas:Video CNN]
Kemudian, jenazah diantar oleh mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman ke tempat pemakaman/kremasi. Petugas juga harus memastikan agar penguburan/kremasi dilakukan tanpa membuka peti jenazah.
"Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum," bunyi aturan dalam surat edaran tersebut.
Widyastuti menambahkan, saat ini, ada dua pemakaman yang menjadi rujukan untuk jenazah positif corona, yakni di Tempat Pemakaman Umum Pondok Ranggon dan Tegal Alur.
Hingga Selasa (24/3), dari data versi Pemprov DKI, jumlah korban meninggal akibat virus corona di Jakarta mencapai 32 orang. Sementara, kasus positif corona di Jakarta tercatat mencapai 427 orang dan 266 pasien masih dalam perawatan.