Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Kesehatan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan soal tata cara pengurusan jenazah korban
virus corona (Covid-19). Aturan itu, memuat tata cara mengurus jenazah mulai dari petugas rumah sakit sampai tempat pemakaman atau tempat kremasi.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKi Jakarta Widyastuti.
Widyastuti mengatakan, surat edaran itu juga telah dikoordinasikan dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta dan para pemuka agama di Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jenazah harus diperlakukan secara khusus. Kami sudah infokan ke semua rumah sakit di Jakarta. Dari sana akan dilakukan sesuai SOP. Kami sediakan peti oleh Pemprov DKI," kata Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/3).
Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan pemulasaraan jenazah pasien virus corona harus memperhatikan dan mengikuti
Standard Operational Procedure (SOP). Ini bertujuan untuk mencegah penularan penyakit dari jenazah ke petugas, pengunjung, dan ke lingkungan.
Tata cara ini juga perlu diterapkan kepada pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal namun belum ada hasil pemeriksaan Covid-19.
Petugas yang mengerjakan proses pemulasaraan jenazah korban virus corona diwajibkan memakai alat pelindung diri (APD) yang dilengkapi dengan masker, sarung tangan, sepatu berbahan antiair, dan kaca mata.
Kemudian, saat jenazah masih berada di ruangan jenazah, selain petugas dilarang masuk. Untuk pihak keluarga yang hendak masuk diwajibkan menggunakan APD dengan kelengkapannya.
Setelah dikafani, jenazah wajib dibungkus dengan plastik yang tidak tembus air. Kemudian, jenazah juga harus dimasukkan ke dalam peti dan disegel, serta tidak boleh dibuka kembali.
[Gambas:Video CNN]Kemudian, jenazah diantar oleh mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman ke tempat pemakaman/kremasi. Petugas juga harus memastikan agar penguburan/kremasi dilakukan tanpa membuka peti jenazah.
"Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum," bunyi aturan dalam surat edaran tersebut.
Widyastuti menambahkan, saat ini, ada dua pemakaman yang menjadi rujukan untuk jenazah positif corona, yakni di Tempat Pemakaman Umum Pondok Ranggon dan Tegal Alur.
Hingga Selasa (24/3), dari data versi Pemprov DKI, jumlah korban meninggal akibat virus corona di Jakarta mencapai 32 orang. Sementara, kasus positif corona di Jakarta tercatat mencapai 427 orang dan 266 pasien masih dalam perawatan.
(dmi/ugo)