KPK Tiadakan Pemeriksaan Saksi Hari Ini Terkait Corona

CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2020 14:04 WIB
KPK melakukan penyesuaian jadwal dengan meniadakan agenda pemeriksaan saksi pada hari ini hingga Jumat, imbas wabah virus corona.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini tidak mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi ataupun tersangka terkait kasus yang sedang ditangani. Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan hal itu disebabkan oleh penyesuaian jadwal dari para saksi akibat wabah virus corona (Covid-19).

"Untuk kegiatan pemeriksaan penyidikan sementara tidak ada," kata Ali kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (26/3).

"Karena ada informasi yang kami terima dari beberapa Tim Satgas Penyidik, ada perubahan dan penyesuaian jadwal pemeriksaan yang dikonfirmasi oleh saksi-saksinya, oleh karena situasi dan kondisi penyebaran virus Covid-19 saat ini," tambah dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan ketiadaan kegiatan penindakan tersebut berlaku sampai Jum'at besok. "Sejauh ini informasi yang kami terima pembatalan riksa-riksa [pemeriksaan] tersebut sampai Jum'at. Nanti kami informasikan perkembangannya," terang dia.

KPK sebelumnya memutuskan untuk tetap melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka di tengah merebaknya wabah virus corona. Tindakan itu ditempuh lantaran ada ketentuan perundang-undangan yang membatasi masa penahanan tersangka, penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara maupun tersangka ke tahap penuntutan, serta penyusunan surat dakwaan untuk persidangan.

"Kegiatan penindakan KPK masih tetap dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Tentu dengan penyesuaian dan tetap waspada terhadap penyebaran wabah virus corona," ucap Ali beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNN]
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK menjelaskan pihaknya mengubah mekanisme aturan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.

Ia menjelaskan ruang pemeriksaan antara penyidik dengan saksi atau tersangka dipisahkan dinding yang transparan. Selain itu, ungkapnya, juga disediakan hand sanitizer di ruang pemeriksaan.

"SOP dimaksud misalnya untuk pemeriksaan saksi sekarang tidak lagi di ruang pemeriksaan yang lama, namun ditempatkan secara terpisah antara pemeriksa dengan saksi yang dipanggil dibuat terpisah dengan dinding yang transparan, dan pengeras suara dan lain-lain sesuai tindak dan giat KPK lainnya," tutur Ghufron. (ryn/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER