Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi memastikan ada prosedur yang dijalankan sebelum mengambil tindakan akhir membubarkan paksa warga yang berkerumun di tengah penyebaran
virus corona (Covid-19), khususnya di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pembubaran dilakukan jika warga tak mematuhi imbauan tersebut, bahkan berpotensi melakukan perlawanan.
"Kita punya gerakan, namanya preemtif, preventif, (baru nanti) ada penegakan hukum," kata Yusri saat dihubungi, Selasa (24/3).
Disampaikan Yusri, untuk langkah preemtif telah dilakukan dengan cara memberikan dan memasang imbauan-imbauan di sejumlah tempat keramaian. Kemudian, untuk langkah preventif, kata Yusri, telah dilakukan dengan menggelar patroli di sejumlah wilayah di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penegakan hukum nanti terakhir, kalau memang misalnya kita sampaikan baik-baik jangan kumpul-kumpul mereka melawan pukul petugas, baru kita lakukan tindakan. Selama ini enggak ada," tutur Yusri.
[Gambas:Video CNN]Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan anggota polisi lalu lintas (polantas) telah rutin melakukan patroli dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Sambodo mengatakan patroli biasanya dilakukan sejak pukul 20.00 WIB hingga selesai di sejumlah tempat keramaian.
"Iya (kita rutin patroli), sesuai maklumat Kapolri (ada larangan masyarakat berkumpul)," ucap Sambodo.
Diberitakan sebelumnya, larangan bagi masyarakat untuk berkumpul itu tercantum dalam maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada 19 Maret lalu. Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor Mak/2/III/2020.
Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal mengatakan bagi masyarakat yang tidak mengikuti perintah terkait pembubaran massa bakal dikenakan dengan sanksi pidana.
"Kami menindak secara hukum sesuai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP," ucap Iqbal, Senin (23/3).
(ain/dis/ain)