Polisi Tangkap Pelaku Hoaks Positif Corona di NTB Meninggal

CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2020 16:28 WIB
Pelaku hoaks ada warga di NTB meninggal akibat positif corona diperiksa intensif dan mengalami depresi karena tengah hamil.
Ilustrasi facebook. (CNN Indonesia/Harvey Darian).
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap pelaku kabar bohong atau hoaks tentang warga Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang meninggal akibat positif terjangkit virus corona.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pelaku merupakan seorang perempuan berinisial EDA (31) dari BTN Gegutu, Kabupaten Lombok Barat.

"Yang bersangkutan ditangkap karena menyebarkan informasi yang dapat menyebabkan kegaduhan di dunia maya," kata Artanto dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (26/3), dilansir dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artanto mengatakan, EDA saat ini masih dalam pemeriksaan intesif Polda NTB terkait hoaks yang dibuat.


Lebih lanjut Artanto menjelaskan, mulanya EDA mengunggah informasi hoaks tersebut melalui akun facebook pribadinya bernama "Ummi Dyna". Namun setelah menyadari unggahannya tidak benar, EDA kemudian mengganti nama akunnya menjadi "jual abaya".

Dalam status yang diunggah Senin, 23 Maret 2020, EDA menuliskan "Innalillahi Wa Innailaihi Roojiun di Aikmel positif barusan meninggal".

Setelah tim cyber troops melakukan cek dan ricek kepada pihak instansi terkait di Kabupaten Lombok Timur, informasi tersebut dinyatakan tidak benar.

"Setelah dicek di dinkes, RSUD Lombok Timur, ternyata kabar itu hoaks," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]
Dari hasil pemeriksaannya, EDA mengakui perbuatannya yang telah mengunggah informasi tidak benar. Namun hal tersebut diakuinya sebagai reaksi dari unggahan rekan facebooknya yang menyampaikan kabar serupa.

"Pelaku tidak mengecek lagi di berita yang resmi tentang informasi yang dia dapatkan, malah mengunggah informasi yang salah," kata dia.


Lebih lanjut, EDA yang telah mengakui kesalahannya telah membuat surat pernyataan permohonan maaf untuk publik.

Saat ini EDA yang sedang hamil itu mengalami depresi.

"Untuk menjaga kondisi kesehatannya jadi tidak kita hadirkan dalam konferensi pers ini," ujarnya.

Meski demikian, EDA terancam pidana Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Barang bukti yang mengindikasikan perbuatan melawan hukumnya turut diamankan, diantaranya akun pribadi dan telepon pintar lengkap dengan kartu perdana yang digunakan untuk mengunggah informasi tersebut. (antara/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER