Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara presiden bidang sosial,
Angkie Yudistia menyebut penutupan jalan yang dilakukan di sejumlah daerah imbas
virus corona (covid-19) merupakan bentuk
rekayasa lalu lintas.
Belakangan, Tegal termasuk wilayah yang berencana membatasi warganya keluar rumah dan menutup 49 titik masuk ke Kota Tegal menggunakan movable concrete barrier (MBC).
"Penutupan jalan yang dilakukan di beberapa daerah adalah bentuk rekayasa lalu lintas untuk membatasi kepadatan dan mengurangi arus keluar masuk dari daerah-daerah terdampak yang dinilai masuk kategori zona merah covid-19," ujar Angkie melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angkie menilai, upaya yang dilakukan pemda itu merupakan bentuk physical distancing atau menjaga jarak yang selalu digaungkan oleh pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19. Ia meyakini, langkah yang diambil pemda dalam rangka pembatasan fisik dan rekayasa lalin itu tetap mengedepankan upaya persuasif.
Angkie juga memastikan pemerintah pusat akan terus memantau kebijakan yang diambil oleh pemda untuk menekan penyebaran covid-19.
"Hal ini terus dipantau oleh pemerintah pusat melalui Gugus Tugas dan Kementerian Dalam Negeri yang selalu berkomunikasi dengan seluruh kepala daerah agar setiap kebijakan daerah selaras dengan kebijakan nasional yang bertujuan menekan wabah covid-19," katanya.
Angkie Yudistia (kanan) di Istana Kepresidenan, Jakarta. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan) |
Angkie mengingatkan pentingnya mematuhi imbauan untuk menjaga jarak bagi siapa pun yang masih beraktivitas di luar rumah. Ia meminta agar masyarakat saat ini dapat mengurangi aktivitas di luar rumah jika tak mendesak.
"Imbauan untuk tetap berada di rumah terus dievaluasi masa pelaksanaannya sesuai situasi di setiap daerah masing-masing. Kami juga terus menekankan pentingnya jaga jarak sosial antarsesama saat harus beraktivitas di luar. Upayakan untuk menghindari kerumunan di ruang publik dan membiasakan hidup bersih," ucap Angkie.
Pemerintah Kota Tegal sebelumnya menyatakan bakal local lockdown mulai 30 Maret hingga 30 Juli mendatang. Dari keterangan Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi, local lockdown ini diklaim sejalan dengan pemerintah pusat.
Sementara pada 21 Maret 2020, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penguncian wilayah atau lockdown untuk mengatasi penyebaran covid-19 yang disebabkan virus corona.
Presiden Joko Widodo sebelumnya juga telah menyatakan bahwa lockdown menjadi kewenangan pusat. Jokowi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh diambil oleh pemda.
[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)