Hal itu tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pencegahan Penularan pada Masyarakat yang Memiliki Risiko Tinggi Bila Terpapar Corona. Seruan tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (26/3).
"Demi melindungi semua warga, khususnya melindungi orang-orang berisiko tinggi/fatal," bunyi seruan tersebut, Jumat (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, orang berisiko tinggi itu memiliki kondisi lanjut usia (di atas 60 tahun), penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, dan penderita kanker.
[Gambas:Video CNN]
Para perangkat kelurahan itu juga diminta untuk rutin memantau (setiap hari) pada orang-orang yang berisiko tinggi. Pemantauan ini dilakukan selama wabah corona masih terjadi di Jakarta.
Semua kegiatan sosialisasi dan pemantauan itu harus dilakukan dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, dan memastikan tangan serta pakaian yang digunakan dalam kondisi bersih.
"Jika menemukan orang dengan gejala Covid-19 di lingkungan RT/RW, maka segera laporkan kepada lurah, pusat layanan kesehatan setempat, atau hubungi nomor telepon 112," bunyi seruan tersebut.
Diketahui jumlah kasus positif corona secara nasional hingga Jumat (27/3) ini sudah mencapai angka 1.046 kasus. DKI Jakarta menjadi daerah terbanyak yang positif virus corona dengan total 598 orang. (dmi/osc)