Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memberlakukan kebijakan jam malam menekan laju penyebaran
virus corona (Covid-19). Jam malam merujuk pada ketentuan pembatasan waktu keluar rumah bagi warga setempat.
Pemkot Mataram memberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 WITA.
"Mulai nanti malam pemerintah kota memberlakukan jam malam dengan mematikan semua lampu-lampu penerang di jalan protokol dan sejumlah taman kota," kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram, Sabtu (28/3) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah lampu yang dimatikan, kata dia, akan dilakukan di Taman Selagalas, Taman Sangkareang dan Taman Pantai Ampenan.
"Petugas kami akan melakukan pemantauan dan akan menertibkan jika ada warga yang masih berkerumun di luar rumah di atas pukul 22.00 Wita," katanya.
Selain itu, para pengusaha di Kota Mataram juga diminta bekerja sama agar mereka menutup tempat usaha hiburan seperti karaoke,
live music, warung internet (warnet), dan pengusaha Playstation, mengingat situasi penyebaran Covid-19 yang merebak.
"Diharapkan kerja sama pengusaha dan warga kota untuk patuhi ketentuan tersebut demi kepentingan bersama," katanya.
Bayu mengatakan jika masih ditemui pelanggaran terhadap hal tersebut, maka aparat dari Polresta Mataram dan Kodim 1606 akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Polisi bubarkan resepsi pernikahan
Di Mukomuko, Bengkulu, polisi bersama TNI membatalkan acara resepsi pernikahan dan memberikan pemahaman kepada keluarga yang tengah akan berpesta.
"Alhamdulillah, keluarga yang akan mengadakan hajatan atau resepsi pernikahan pada Sabtu, di wilayah ini mau membatalkannya," kata Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Kota Mukomuko Iptu Teguh Budianto.
[Gambas:Video CNN]Pihak keluarga yang menggelar hajatan pernikahan anaknya ini menggelar resepsi pernikahannya pada Sabtu, sedangkan acara pernikahan sudah selesai mereka laksanakan pada Jumat (27/3).
Ia menyatakan pihaknya kembali mendatangi keluarga yang menggelar hajatan di wilayah Kecamatan Air Dikit tersebut, guna menyampaikan maklumat dari Kapolri tentang larangan bagi setiap orang mengumpulkan massa.
(antara/ain)