Pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku Patrick Papilaya mengatakan ia mendampingi korban berinisial VP lantaran unggahan postingan sang polwan yang menyatakan salah satu karyawan hotel di Ambon yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP)
"Korban merasa terasing di lingkungan saat postingan oknum polwan, korban tiba-tiba diperiksa tim kesehatan," ujar Patrick melalui keterangan resmi diterima CNNIndonesia.com, Minggu (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku juga kata Patrick dalam unggahan tersebut menyebarkan bahwa korban telah meninggal dunia lantaran terinfeksi virus corona.
![]() |
Patrick menambahkan pelaku dilaporkan dengan pencemaran nama baik dan juga fitnah dengan UU ITE.
"Yang bersangkutan oknum polwan juga dilaporkan dengan Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta kode etik kepolisian yang diatur dalam Per Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia berharap Propam Polda Maluku dapat memberikan sanksi terkait kasus tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, per Senin (16/3) lalu, warga Bekasi, Jawa Barat dinyatakan positif corona. Ia korban pasien pertama di Maluku saat menginap di Amaris Hotel bersama empat belas teman lainnya.
Manajer Amaris Hotel Firman mengatakan karyawannya segera diperiksa setelah tamunya terjangkit positif virus corona hasil tes laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balibangkes) Kementerian Kesehatan.
"Seluruh staf dan karyawan terpaksa melakukan tes kesehatan dari dinas kesehatan kota. Semuanya dinyatakan negatif dan sehat," kata Firman kepada awak media, Senin (23/3).
