Polwan Maluku Dipolisikan karena Diduga Sebar Hoaks Corona

CNN Indonesia
Senin, 30 Mar 2020 01:39 WIB
Seorang oknum Polwan Polda Maluku berinisial LL diadukan ke Ditreskrimsus Polda Maluku akibat diduga menyebar hoaks terkait virus corona.
Ilustrasi penananganan corona. (ANTARA FOTO /Aswaddy Hamid)
Ambon, CNN Indonesia -- Seorang oknum Polwan Polda Maluku berinisial LL diadukan ke Ditreskrimsus Polda Maluku akibat diduga menyebar kabar bohong atau hoaks terkait virus corona (Covid-19).

Pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku Patrick Papilaya mengatakan ia mendampingi korban berinisial VP lantaran unggahan postingan sang polwan yang menyatakan salah satu karyawan hotel di Ambon yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP)

"Korban merasa terasing di lingkungan saat postingan oknum polwan, korban tiba-tiba diperiksa tim kesehatan," ujar Patrick melalui keterangan resmi diterima CNNIndonesia.com, Minggu (29/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patrick menyayangkan oknum polwan Polda Maluku tersebut karena tidak memberikan contoh dan teladan yang baik di tengah wabah virus corona (Covid-19) di Maluku.

Patrick menjelaskan akibat dari tindakan pelaku, korban terkena dampak sosial. Korban kini mendapat pembatasan kontak antarwarga sekitar dan tetap berdiam diri di rumah. Padahal, kata Patrick, kondisinya dinyatakan sehat setelah petugas kesehatan yang datang melakukan cek kesehatan di rumah. 

"Kami tuntut nama baik sebab postingan oknum polwan merugikan korban dan sebarkan berita bohong  ke masyarakat membuat kepanikan,"kata Patrick.

Pelaku juga kata Patrick dalam unggahan tersebut menyebarkan bahwa korban telah meninggal dunia lantaran terinfeksi virus corona. 

Polwan Maluku Dipolisikan karena Diduga Sebar Hoaks Corona
Warga sekitar RT 001 RW 02 Daerah kampung Kolam tepatnya di Gereja sinar Kasih Parigi Lima tempat tinggal korban sempat panik setelah melihat unggahan oknum polwan tersebut.

Patrick menambahkan pelaku dilaporkan dengan pencemaran nama baik dan juga fitnah dengan UU ITE.

"Yang bersangkutan oknum polwan juga dilaporkan dengan Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta kode etik kepolisian yang diatur dalam Per Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia berharap Propam Polda Maluku dapat memberikan sanksi terkait kasus tersebut.

[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, per Senin (16/3) lalu, warga Bekasi, Jawa Barat dinyatakan positif corona. Ia korban pasien pertama di Maluku saat menginap di Amaris Hotel bersama empat belas teman lainnya.

Manajer Amaris Hotel Firman mengatakan karyawannya segera diperiksa setelah tamunya terjangkit positif virus corona hasil tes laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balibangkes) Kementerian Kesehatan.

"Seluruh staf dan karyawan terpaksa melakukan tes kesehatan dari dinas kesehatan kota. Semuanya dinyatakan negatif dan sehat," kata Firman kepada awak media, Senin (23/3).

(sai/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER