Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Sektor (Polsek) Cilimus, Polres Kuningan, Jawa Barat, membubarkan acara
resepsi pernikahan salah seorang warga dalam rangka mencegah penyebaran
virus corona (Covid-19).
"Kami membubarkan resepsi pernikahan karena sudah jauh-jauh hari telah mengimbau untuk meniadakan atau menunda acara tersebut," kata Kapolsek Cilimus AKP Setyo Aji di Kuningan, Jumat (27/3).
Menurut dia, penyelenggara acara adalah warga Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Dia memaksakan untuk menggelar acara pernikahan di tengah wabah virus corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aji mengatakan bahwa pihaknya langsung menuju lokasi resepsi pernikahan setelah mendapatkan informasi masih ada acara yang mengumpulkan banyak orang.
"Kalau akad nikah, kami perbolehkan. Namun, yang lainnya, apalagi hiburan, sudah dipastikan dilarang," ujarnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk mematuhi apa yang telah diinformasikan oleh Pemerintah terkait dengan larangan mengumpulkan massa.
"Begitu pula, dengan acara resepsi pernikahan dan lainnya. Untuk itu, lebih baik ditunda terlebih dahulu sampai situasi sudah dinyatakan kondusif," katanya.
Pembubaran acara yang menarik kerumunan massa tengah digalakkan oleh aparat kepolisian setelah Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 terbit pada 19 Maret lalu.
Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Dalam maklumatnya Idham meminta masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
"
Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Itulah alasan Polri mengeluarkan maklumat," kata Idham seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/3).
(wis)