"Kami membubarkan resepsi pernikahan karena sudah jauh-jauh hari telah mengimbau untuk meniadakan atau menunda acara tersebut," kata Kapolsek Cilimus AKP Setyo Aji di Kuningan, Jumat (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau akad nikah, kami perbolehkan. Namun, yang lainnya, apalagi hiburan, sudah dipastikan dilarang," ujarnya.
"Begitu pula, dengan acara resepsi pernikahan dan lainnya. Untuk itu, lebih baik ditunda terlebih dahulu sampai situasi sudah dinyatakan kondusif," katanya.
Pembubaran acara yang menarik kerumunan massa tengah digalakkan oleh aparat kepolisian setelah Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 terbit pada 19 Maret lalu.
Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
"Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Itulah alasan Polri mengeluarkan maklumat," kata Idham seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/3). (wis)