Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menjelaskan bahwa sidang kasus dugaan penganiayaan Nikita terhadap mantan suaminya, Dipo Latif dijadwalkan digelar sekitar pukul 14.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Tetap hari ini sidang, sekitar jam 2-an. Agenda pemeriksaan saksi, Dipo (mantan suami Nikita)," kata Sigit saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dia (Nikita Mirzani) tahanan kota," tambah dia lagi.
Sebelumnya, sidang kasus Nikita Mirzani sempat ditunda selama dua pekan lantaran Dipo sebagai saksi tidak menghadiri persidangan akibat virus corona.
Pada sidang perdana pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun pidana penjara. Dalam sidang dakwaan tersebut, JPU Sigit Hendradi juga mengungkapkan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita terhadap mantan suaminya Dipo Latief. (mjo/bmw)