Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap menggelar sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa
Nikita Mirzani secara tatap muka di tengah pandemi
corona (Covid-19), Senin (30/3).Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menjelaskan bahwa sidang kasus dugaan penganiayaan Nikita terhadap mantan suaminya, Dipo Latif dijadwalkan digelar sekitar pukul 14.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Tetap hari ini sidang, sekitar jam 2-an. Agenda pemeriksaan saksi, Dipo (mantan suami Nikita)," kata Sigit saat dihubungi
CNNIndonesia.
com, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu alasan sidang tersebut digelar yaitu karena Nikita saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Karena itu kehadiran terdakwa tidak terbentur izin dari pengelola rumah tahanan.
"Karena dia (Nikita Mirzani) tahanan kota," tambah dia lagi.
[Gambas:Video CNN]Sementara itu, PN Jakarta Selatan terpaksa membatalkan sejumlah sidang pidana lain terhadap terdakwa yang menempati rumah tahanan. Hal tersebut mengikuti Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor (Menkumham) M.HH.PK.01.01.01-03 tertanggal 24 Maret 2020 perihal pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan dan rutan.
"Barusan info dari Rutan Cipinang dan Pondok Bambu tahanan enggak bisa dikeluarkan untuk sidang," jelas dia.
Sebelumnya, sidang kasus Nikita Mirzani sempat ditunda selama dua pekan lantaran Dipo sebagai saksi tidak menghadiri persidangan akibat virus corona.
Pada sidang perdana pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun pidana penjara. Dalam sidang dakwaan tersebut, JPU Sigit Hendradi juga mengungkapkan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita terhadap mantan suaminya Dipo Latief.
(mjo/bmw)