Ridwan Kamil Izinkan Kabupaten-Kota Karantina Wilayah Parsial

CNN Indonesia
Senin, 30 Mar 2020 18:13 WIB
Ridwan Kamil menyatakan karantina wilayah secara parsial bisa diterapkan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat cegah virus corona.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengizinkan pemda kabupaten/kota melakukan karantina wilayah secara parsial. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Bandung, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mempersilakan pemerintah kabupaten/kota menerapkan kebijakan karantina wilayah secara parsial untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Pria yang akrab disapa Emil pun mengingatkan pemda tak menggunakan istilah lockdown (karantina wilayah).

"Saya sudah memberikan izin kepada kota/kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial. Saya titip tidak pakai istilah lockdown," kata Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (30/3).
Emil menyatakan karantina wilayah total tak bisa diambil pemerintah kabupaten/kota tanpa izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, yang diperbolehkan untuk pemda adalah karantina wilayah secara parsial.

"Karantina wilayah tidak bisa dilakukan pemerintah kota/kabupaten tanpa seizin presiden, yang dibolehkan adalah karantina wilayah parsial," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Emil, karantina wilayah parsial dilakukan untuk wilayah tertentu mulai dari lingkungan RT hingga maksimal di tingkat kecamatan.

Emil menyebut karantina wilayah parsial sudah diterapkan di Kota Sukabumi. Kebijakan tersebut diberlakukan karena berdasarkan hasil rapid test kemarin terjadi lonjakan pasien positif virus corona.

"Yang sudah pasti karantina wilayah (parsial) di Kota Sukabumi," ujar Emil.
Lebih lanjut, Emil mengatakan karantina wilayah secara parsial bisa diterapkan di sebuah rumah sakit atau jalan protokol di masing-masing kabupaten atau kota.

"Karantina wilayah parsial definisinya bisa banyak. Tapi yang jelas diberlakukan karena dianggap wilayah itu punya potensi penyebaran. Seperti di Bandung berbasis jalan raya. Di Tasikmalaya juga tidak lakukan secara kota, tapi membatasi kendaraan umum yang datang termasuk dari Jakarta," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan disertai penerapan darurat sipil guna menghadapi wabah virus corona.

Jokowi pun menegaskan kebijakan karantina wilayah terkait virus corona merupakan kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah. Ia meminta para menteri memastikan pemerintah pusat dan daerah memiliki visi serta kebijakan yang sama dalam menghadapi corona.
[Gambas:Video CNN]

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah tengah menggodok regulasi yang mengatur karantina di daerah terdampak virus corona. Aturan yang dibuat meliputi peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

Namun, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tak ada istilah karantina wilayah parsial. Dalam aturan itu tertuang empat pilihan karantina yang bisa dilakukan, yakni karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit atau pembatasan sosial berskala besar. (hyg/fra)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER