Menurutnya, kelima sektor tersebut adalah energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan.
"Keputusan mengenai karantina wilayah itu ada di kewenangan pemerintah pusat, kami di DKI Jakarta memang mengusulkan itu dan mengajukan surat terkait itu, di dalam usulan kami, kami menyebut ada beberapa sektor yang harus tetap berkegiatan," kata Anies di Balai Kota, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu akan ada sektor esensial lain, jadi ini contoh saja, lima, tapi tidak terbatas lima. Artinya kebutuhan pokok dan lain-lain tetap harus bisa berkegiatan seperti semula. Lima itu esensial," ujarnya.
"Hari hari ini kami mengatur itu semua, termasuk menyusun distribusi logistik untuk masyarakat," katanya.
Kebijakan PSSB diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Dalam dua pekan ini, kita sudah melaksanakan seperti pasal 59 UU Nomor 6 Tahun 2018," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Anies sudah mengajukan pertimbangan untuk melakukan karantina DKI Jakarta terkait pencegahan virus corona.
Sementara itu, Jokowi meminta kebijakan PSBB dijalankan disertai penerapan darurat sipil guna menghadapi wabah virus corona. Ia juga menegaskan kebijakan karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah.
Sampai hari ini, jumlah pasien positif corona di Indonesia mencapai 1.414 jiwa. Dari jumlah itu, 122 orang meninggal dunia dan 75 lainnya dinyatakan sembuh dari infeksi corona.
Jakarta menjadi daerah dengan jumlah pasien positif corona terbanyak. Merujuk data di laman corona.jakarta.go.id, jumlah pasien positif di Jakarta mencapai 727 jiwa. (yoa/fra)