Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes
Polri menegaskan kepolisian selaku institusi penegakan hukum mendukung segala kebijakan pemerintahan
Joko Widodo, termasuk soal wacana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) disertai dengan
darurat sipil guna menekan laju penyebaran
virus corona (covid-19) di Indonesia.
"Sambil menunggu keputusan penerapan (kebijakan darurat sipil), kami tetap membantu penuh kebijakan pemerintah (saat ini)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Selasa (31/3).
"Pokoknya kami tetap mem-
backup penuh pemerintah kebijakannya apa," tambah dia lagi.
Argo menuturkan hingga saat ini dalam penanganan penyebaran covid-19 aparat kepolisian masih berpedoman pada Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 yang terbit pada 19 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut berisikan tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
"Untuk kegiatan-kegiatan sekarang ini sesuai maklumat ini yang kami kerjakan," jelas dia.
Presiden Jokowi telah meminta seluruh jajaran instansi dan kelembagaan serius mengedukasi masyarakat agar berperanserta membantu menangani wabah corona di Indonesia yang sudah menelan banyak korban jiwa.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi," demikian kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas COVID-19, disiarkan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).
"Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi.
[Gambas:Video CNN]Istilah darurat sipil yang disebutkan Jokowi, ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Salah satu aturan yang tertera dalam Perppu tersebut adalah penguasa darurat sipil berhak menyuruh polisi menggeledah tiap tempat dengan surat perintah istimewa (pasal 14), memeriksa dan menyita barang (pasal 15), membatasi komunikasi, berita dan informasi (pasal 17), rapat umum (pasal 18), dan membatasi orang berada di luar rumah (pasal 19).
Kendati demikian, sebagai salah satu institusi penegakan hukum, Argo enggan merincikan mekanisme yang akan disiapkan oleh kepolisian jika kebijakan tersebut akan diterapkan oleh Jokowi.
Menurut dia, terlalu dini untuk membuka hal tersebut kepada publik saat ini. "Itu kita bicarakan nanti," pungkas Argo.
Salah satu contoh penerapan kondisi darurat sipil di Indonesia adalah saat Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri menurunkan status Aceh ke darurat sipil setelah era Orde Baru mengenakan darurat militer dalam menghadapi Gerakan Aceh Merdeka.
Diketahui, di era otonomi daerah kekuasaan tak lagi tersentralisasi di tangan Presiden seperti era Orde Baru. Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki otonomi atas wilayahnya dan tak bisa diberhentikan oleh Pusat.
Sementara, kewenangan dan syarat penggeledahan dan penyitaan sudah diatur ketat dalam KUHP dan KUHAP. Selain itu, kebebasan penyiaran informasi sudah diatur, di antaranya, dalam UU Pers.
(mjo/gil)