Teken PP Corona, Jokowi Minta Kepala Daerah Tak Jalan Sendiri

CNN Indonesia
Selasa, 31 Mar 2020 15:41 WIB
Jokowi menandatangani PP tentang pembatasan sosial berskala besar dan Keppres tentang penetapan Darurat Kesehatan Masyarakat terkait penyebaran Covid-19.
Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (keppres) terkait penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Dengan terbitnya PP ini semua jelas, para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan kepala daerah harus sesuai koridor undang-undang, PP, keputusan presiden tersebut," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers, Selasa (31/3).


Dua regulasi yang diterbitkan Jokowi itu adalah PP tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB serta Keppres tentang Penetapan Status Darurat Kesehatan Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh, Jokowi berharap PP dan keppres yang telah ditandatangainya itu bisa mulai berjalan sehingga efektif.

"Saya berharap agar provinsi, kabupaten, kota sesuai undang-undang yang ada silakan berkoordinasi dengan Ketuga Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar semuanya memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu undang-undang, PP, keppres yang telah baru saja saya tanda tangan," kata Jokowi.
(mts/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER