Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan menjamin kebutuhan pokok untuk masyarakat Ibu Kota tercukupi di tengah penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi
virus corona (Covid-19).
Sekalipun tak ada pasokan, kata Anies, ketersediaan kebutuhan pokok warga Jakarta bisa sampai dua bulan ke depan.
"Aman. Jadi kebutuhan pokok di Jakarta, alhamdulillah aman. Kami siap meskipun tidak ada pasokan sekalipun misalnya. Itu bisa terjamin dua bulan ke depan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/3).
Anies menjelaskan distribusi pasokan kebutuhan pokok untuk warga berjalan lancar sampai saat ini. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengaku melibatkan aparat TNI dan Polri untuk mengamankan jalur distribusi ke Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada gangguan untuk pasokan di Jakarta," ujarnya.
Meski begitu, Anies meminta Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya dan Cipinang Food Station untuk bergerak memastikan persediaan dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat Jakarta.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan kondisi darurat kesehatan masyarakat. Ia menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menanggulangi virus corona yang sudah menyebar ke sejumlah provinsi di Indonesia.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengaku sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (Keppres) terkait penanganan virus corona. Ia berharap kebijakan PSBB ini bisa efektif berjalan setelah dua payung hukum itu terbit.
"Saya berharap agar provinsi kabupaten/kota sesuai undang-undang yang ada silakan berkoordinasi dengan ketua Satgas Covid-19 agar semuanya memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu UU, PP, Keppres yang telah baru saja saya tandatangani,' ujarnya.
[Gambas:Video CNN]Kebijakan PSBB tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam aturan itu, PSBB merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat.
PSBB bertujuan mencegah penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar-orang di suatu wilayah tertentu. Kebijakan ini paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(mts/fra)