Denpasar, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi
Bali memutuskan melakukan pengetatan mobilitas orang dengan membatasi akses masuk ke Bali sebagai langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran
virus corona.
Saat ini, mereka yang boleh masuk ke Bali hanya yang punya kepentingan terkait kesehatan, penanggulangan Covid-19, logistik, dan urusan pribadi yang amat sangat mendesak.
"Namun untuk hal-hal lain di luar itu sebaiknya jangan ke Bali," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan telekonferensinya yang ditulis
CNNIndonesia.com, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan kunjungan tersebut berlaku di pintu masuk bandara juga pelabuhan yang ada di Bali. Terkait hal ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali Wayan Koster telah bersurat kepada Menteri Perhubungan (Kemenhub) RI dan sudah mendapatkan izin.
Pembatasan kunjungan telah berlaku sejak 30 Maret 2020 kemarin. Atas kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona, ia berharap kunjungan orang ke Bali terus berkurang.
"Mudah-mudahan permintaan Bapak Gubernur mendapatkan respons yang positif dan sambutan yang baik dari lapisan masyarakat agar kita bisa memperkecil penyebaran Covid-19 ini," harapnya.
[Gambas:Video CNN]Dewa Indra mengatakan, pembatasan kunjungan ini akan menyebabkan lalu lintas penduduk yang datang dan keluar Bali menjadi berkurang. Pemprov Bali juga sudah berupaya melakukan koordinasi dengan Pemprov Jawa Timur dan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait pembatasan akses.
"Di Ketapang sudah berlaku pembatasan-pembatasan. Jadi kami menolaknya tidak dari Pelabuhan Gilimanuk, tetapi dari Pelabuhan Ketapang. Nanti kami juga menolaknya bukan dari Pelabuhan Padang Bai, tetapi dari Lombok," jelas pria Sekda Bali ini.
Pemprov Bali, kata dia, juga mengetatkan mobilitas orang yang ke luar dari Bali. Langkah ini diambil sebagai timbal balik agar kerja sama pembatasan akses bersama daerah lain dapat berjalan dengan baik.
"Terpenting untuk diketahui oleh masyarakat bahwa kebijakan ini diambil dalam konteks mencegah penyebaran Covid-19. Jangan dikait-kaitkan dengan persoalan lain, apalagi persoalan Sara. Mohon tidak dikaitkan ke sana," jelasnya.
(put/osc)