Jaksa Agung Minta Anak Buah Jauhi Medsos Saat WFH

CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2020 15:00 WIB
Jaksa Agung ST meminta jajarannya untuk menjauhi media sosial selama perpanjangan WFH hingga 21 April 2020.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung memperpanjang sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) sambil meminta jajarannya untuk menjauhi media sosial hingga 21 April 2020.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) 4/2020 yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Selasa (31/1).

"Dengan pertimbangan semakin meningkatnya jumlah penyebaran pandemik Covid-19 di Indonesia, serta penetapan status darurat bencana di berbagai daerah, maka perlu memperpanjang masa berlaku penyesuaian sistem kerja WFH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Selasa (31/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Surat Edaran ini, Jaksa Agung juga menekankan agar Korps Adhyaksa dapat fokus dalam pekerjaan dan menjaga jarak dari media sosial.


Ia meminta agar setiap jaksa bekerja selama jam kerja yang berlaku di wilayah Kejaksaan yang ditegaskan melalui sistem absensi online yang sebelumnya tidak tertera dalam surat edaran lama.

"Memastikan pegawai yang menjalankan WFH melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan menerapkan absensi secara online serta menjaga jarak dengan media sosial sehingga tetap fokus dengan pekerjaan," jelas Burhanuddin.

Selain hal itu, tidak ada perubahan aturan yang ditambahkan lagi oleh Jaksa Agung dalam kebijakan bekerja dari rumah di lingkungan Kejaksaan.

[Gambas:Video CNN]

Secara keseluruhan, aturan tersebut masih tidak berlaku bagi Jaksa yang berada pada tingkat pejabat struktural atau setara eselon I hingga eselon V. Pasalnya, mereka tetap diharuskan untuk melakukan pekerjaannya di kantor masing-masing.

Jaksa Agung pun meminta agar penanganan perkara tindak pidana umum maupun khusus dapat dilakukan penundaan persidangan jika memungkingkan.

"Agar dikoordinasikan dengan pihak Pengadilan Negeri serta pihak terkait lainnya untuk dilakukan penundaan sidang, kecuali penanganan perkara yang masa penahanannya sudah hampir habis," jelas dia.

Selama pelaksanaan kebijakan tersebut, pegawai kejaksaan akan tetap mendapat gaji, tunjangan kinerja, serta uang makan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejak Virus Corona merebak di Indonesia, sejumlah instansi negara memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah untuk pegawainya. Kejaksaan Agung pun mulai  menerapkannya sejak 16 Maret.

(mjo/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER