Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tjahjo Kumolo menilai seharusnya Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil menyampaikan pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (
PNS) dengan sebutan sumbangan.
Ridwan Kamil sebelumnya mengatakan pihaknya bakal memotong gaji seluruh PNS di Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk penanganan virus covid-19 atau corona.
"Mungkin istilah yang dikehendaki Gubernur Jabar meminta kepada PNS di lingkungan Provinsi Jabar adalah sumbangan PNS. Atau bisa dikompromikan dengan kesepakatan melalui Korpri di mana gubernur sebagai pembina," ujarnya kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengatakan pada dasarnya setiap kepala daerah memiliki kewenangan mengenai kebijakan di lingkungan pemerintah provinsi, termasuk kepada PNS pada jajarannya.
Deputi Sumber Daya Manusia KemenPANRB Teguh Widjinarko menjelaskan, sebenarnya tak ada aturan pemotongan gaji terkait PNS di seluruh instansi negara. Pemotongan pajak penghasilan pun sebenarnya dibiayai negara.
"Dalam aturan memang tidak ada memberikan kewenangan pemerintah daerah melakukan pemotongan seperti itu," tuturnya.
Namun hal ini dimungkinkan jika ada komunikasi antara pemimpin dan anak buahnya, serta tidak ada unsur pemaksaan. Dalam kasus pemotongan gaji yang dilakukan Ridwan Kamil, Teguh mengatakan pihaknya masih berprasangka baik bahwa komunikasi dilakukan tanpa pemaksaan.
 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (CNN Indonesia/Huyogo) |
Ia mengatakan Tjahjo juga menerbitkan surat edaran yang mendorong PNS agar membantu masyarakat di lingkungannya yang lebih membutuhkan.
Jika bentuk pemotongan gaji yang dimaksud adalah sumbangan sukarela, maka hal tersebut dibolehkan. Namun kalau mengandung unsur pemaksaan, baru pihaknya bakal menegor pimpinan yang membuat kebijakan.
Teguh sendiri mengaku KemenPANRB tidak melakukan pengawasan atau pengecekan langsung ke jajaran Pemprov Jabar terkait kasus ini.
"Kita kalau ada pengaduan baru [bisa menegur]," tambahnya.
Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Emil mengatakan pemotongan gaji dilakukan selama empat bulan. PNS di lingkungan kerjanya tak bisa menolak kebijakan tersebut.
"Ini adalah kewajiban bersama, jadi tidak ada istilah tolak menolak. Nanti diatur seadil mungkin dan saya kira tidak memberatkan karena masih lebih beruntung dibandingkan profesi lain," ujar orang yang akrab disapa Emil itu dalam siaran langsung dari Gedung Pakuan, Bandung, Senin (30/3).
[Gambas:Video CNN] (fey/pmg)