Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden
Joko Widodo menyatakan seluruh warga yang
mudik dari wilayah Jabodetabek yang kembali ke kampung halamannya sebaiknya dianggap berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Para pemudik itu nantinya wajib menjalani isolasi mandiri untuk mencegah persebaran
virus corona (covid-19).
"Saya ingin mendorong agar ada partisipasi di tingkat komunitas baik RW maupun RT sehingga pemudik yang pulang dari Jabodetabek bisa diperlakukan sebagai ODP sehingga harus jalankan isolasi mandiri," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas soal Antisipasi Mudik Lebaran melalui siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (2/4).
Mantan Wali Kota Solo itu menuturkan, pengawasan pada warga yang mudik ini harus dilakukan dari level hulu, tengah, dan hilir. Di level hulu, pemerintah telah memberikan stimulus ekonomi berupa bantuan perlindungan sosial kepada warga.
Sementara di level tengah, kata Jokowi, adalah dengan membatasi pergerakan orang dengan skenario jaga jarak aman. "Ini sesuai protokol kesehatan dengan kedisiplinan yang kuat saya kira akan beri pengaruh besar terhadap jumlah yang positif covid-19. Dan kalau kita lihat dengan musim yang ada sekarang, cuaca juga sangat memengaruhi berkembangnya covid-19 ini," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di level hilir, Jokowi menekankan pengawasan terhadap mobilitas warga dari satu daerah ke daerah lain, khususnya di level kelurahan dan desa. Pasalnya, banyak warga dari Jabodetabek yang kini mempercepat mudik.
"Di hilir pengawasan dan pengendalian di level daerah utamanya di level kelurahan dan desa sekarang ini saya lihat sudah mulai digerakkan oleh daerah," katanya.
Sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengatur soal mudik lebaran 2020 demi mencegah persebaran virus corona (covid-19).
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, semua elemen masyarakat diminta fokus mencegah meluasnya covid-19 dengan mengurangi mobilitas antar daerah.
"Pemerintah menyiapkan Perpres dan Inpres sebagai dasar hukum pengaturan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah," ujar Fadjroel melalui keterangan tertulis, Senin (30/3).
[Gambas:Video CNN] (psp)