KPK Respons Positif Ide Yasonna Bebaskan Napi Kasus Korupsi

CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2020 16:54 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut positif ide Menkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan napi korupsi uzur di saat pandemi Corona.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi positif usul Yasonna membebaskan napi korupsi. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Alih-alih mengkritisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi berusia senja di tengah pandemi Virus Corona.

Gagasan Yasonna itu tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Nantinya, narapidana kasus tindak pidana korupsi berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan akan dibebaskan.

"Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah virus Covid-19, mengingat kapasitas pemasyarakatan kita telah lebih dari 300 persen," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghufron menilai kebijakan yang hendak diambil Yasonna didasari prinsip kemanusiaan, yakni mencegah penularan Covid-19 terhadap para warga binaan.

Hanya saja, ia mengingatkan perubahan PP tersebut jangan sampai mengabaikan keadilan bagi warga binaan yang lain.

[Gambas:Video CNN]
"Bagaimanapun kita tetap harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan bagi narapidana," imbuh dia, yang sebelumnya menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Meski begitu, pimpinan KPK termuda itu menyebut pernyataannya itu bukan bersifat dukungan terhadap kebijakan Yasonna ataupun sebaliknya.

"Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan virus Covid-19," ucap dia. "Saya garis-bawahi, asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan dapat mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30 ribu hingga 35 ribu narapidana dan napi anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Pimpinan KPK periode sebelumnya biasanya menentang isu pemangkasan atau peringanan hukuman terhadap napi kasus korupsi, serta mendukung pembatasan hak berpolitik bagi mantan napi korupsi, misalnya maju pilkada.

Beberapa nama napi kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun di antaranya adalah mantan politikus Partai NasDem OC Kaligis, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

(ryn/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER