Hal tersebut diumumkan Disnakertrans DKI Jakarta lewat akun instagram resminya. Pekerja yang terdampak Covid-19, baik di-PHK ataupun dirumahkan tapi tidak menerima upah, bisa mendatakan diri secara mandiri melalui utas bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19 atau juga bisa dengan mengirim e-mail ke [email protected] dengan terlebih dahulu mengunduh formulir pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Instagram]
[Gambas:Instagram]
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun meminta seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk mendata pekerja yang layak mendapat Kartu Prakerja, khususnya yang terkena PHK dan dirumahkan tanpa upah akibat Covid-19.
"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan, baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan Kartu Prakerja," kata Ida, Rabu (1/4) seperti dikutip dari Antara.
![]() |
Para peserta yang didaftarkan juga harus memenuhi syarat yang ada, seperti berusia di atas 18 tahun dan terbukti menjadi korban PHK atau dirumahkan tanpa upah oleh perusahaan.
"Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PHK," kata politikus PKB tersebut.
Kartu Prakerja mengalami perubahan skema untuk merespons dampak Covid-19 kepada angkatan kerja Indonesia. Awalnya program tersebut ditujukan untuk pencari kerja mendapatkan layanan pelatihan vokasi baik skilling atau reskilling.
Tapi, pemerintah akhirnya mengubah kebijakan dan menggunakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan tanpa upah, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan pengusaha mikro yang kehilangan omzet sebagai akibat Covid-19.
Penerima program itu, kata Ida, akan dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER) dengan pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta.
