Lapas Semarang Akan Bebaskan 250 Napi, Tak Ada Koruptor
CNN Indonesia
Sabtu, 04 Apr 2020 01:54 WIB
Semarang, CNN Indonesia -- Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang akan membebaskan 250 orang narapidana (napi) terkait wabah virus corona (Covid-19). Dari napi yang dibebaskan tak ada satupun napi kasus terorisme dan kasus korupsi.
Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan pembebasan napi dilakukan secara bertahap. Dadi mengaku sudah membebaskan 55 napi sejak kemarin, Kamis (2/4).
"Kemarin sudah mulai kami lakukan, ada 55 orang yang kita keluarkan. Targetnya 250 orang, itu bertahap", kata Dadi, Jumat (3/4).
Dadi merinci 55 orang napi yang dibebaskan itu antara lain 42 orang yang menjalani asimilasi, 12 orang cuti bersyarat dan 1 orang pembebasan bersyarat.
Ia menyatakan pembebasan para napi ini merujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19
"Jadi jangan sampai ada kesalahpahaman, kenapa ini bebas kenapa yang sana tidak," ujarnya.
Dadi menyebut pihaknya tetap akan memantau para napi meski telah dibebaskan. Mengingat para napi bebas melalui asimilasi dan integrasi. Sehingga jika para napi kedapatan melakukan tindak pidana laagi, pihaknya akan kembali memproses secara hukum.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 18.062 tahanan dan narapidana anak melalui program asimilasi dan integrasi per Kamis (2/4) pukul 15.00 WIB. (dmr/fra)
Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan pembebasan napi dilakukan secara bertahap. Dadi mengaku sudah membebaskan 55 napi sejak kemarin, Kamis (2/4).
Dadi merinci 55 orang napi yang dibebaskan itu antara lain 42 orang yang menjalani asimilasi, 12 orang cuti bersyarat dan 1 orang pembebasan bersyarat.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadi menyebut pihaknya tetap akan memantau para napi meski telah dibebaskan. Mengingat para napi bebas melalui asimilasi dan integrasi. Sehingga jika para napi kedapatan melakukan tindak pidana laagi, pihaknya akan kembali memproses secara hukum.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 18.062 tahanan dan narapidana anak melalui program asimilasi dan integrasi per Kamis (2/4) pukul 15.00 WIB. (dmr/fra)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian