Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan sejumlah daerah sudah mengajukan usulan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menekan penyebaran
virus corona. Namun, hingga saat ini belum ada permohonan penetapan PSBB yang dikabulkan pemerintah pusat.
"PSBB sudah ada beberapa daerah yang mengajukan usulan ke menkes. Kemarin bapak menkes dan kami dari gugus tugas sudah berdiskusi apa yang harus dilakukan setelah dapat surat permohonan dari daerah," kata Doni dalam konferensi pers melalui siaran langsung di akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (6/4).
Doni tak merinci daerah yang telah mengajukan penetapan PSBB untuk menekan penyebaran virus corona.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu meminta daerah yang sudah mengajukan PSBB itu melengkapi permohonan dengan rencana aksi selama kebijakan tersebut berlaku. Doni ini kebijakan PSBB nantinya berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga diharapkan ketika daerah sudah memulai program ini semua bisa berjalan dengan baik,"ujarDoni.
 Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kebijakan PSBB dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam aturan itu, penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas.
Kemudian Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan ketentuan tentang PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya dan moda transportasi.
Beberapa tempat mendapat pengecualian saat PSBB, tapi harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit.
Tempat-tempat itu antara lain supermarket, minimarket, pasar, toko kebutuhan bahan pangan dan barang pokok, toko obat-obatan dan peralatan medis, rumah sakit, dan puskesmas.
Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan penetapan PSBB dalam menekan penyebaran virus corona di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meminta agar Terawan segera menetapkan PSBB di Jakarta.
[Gambas:Video CNN]Sampai pagi tadi, merujuk laman corona.jakarta.go.id, per Minggu (5/4) pukul 21.00 WIB, total pasien positif corona di Ibu Kota mencapai 1.151 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 123 pasien meninggal dan 64 pasien dinyatakan sembuh. Selain itu, 685 pasien dirawat di rumah sakit dan 279 lainnya melakukan isolasi mandiri.
Sejumlah daerah dengan angka pasien positif tinggi antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
(psp/fra)