"PSBB sudah ada beberapa daerah yang mengajukan usulan ke menkes. Kemarin bapak menkes dan kami dari gugus tugas sudah berdiskusi apa yang harus dilakukan setelah dapat surat permohonan dari daerah," kata Doni dalam konferensi pers melalui siaran langsung di akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (6/4).
Lihat juga:Melawan Pandemi Corona di Pinggir Jakarta |
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu meminta daerah yang sudah mengajukan PSBB itu melengkapi permohonan dengan rencana aksi selama kebijakan tersebut berlaku. Doni ini kebijakan PSBB nantinya berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Dalam aturan itu, penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas.
Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya dan moda transportasi.
Tempat-tempat itu antara lain supermarket, minimarket, pasar, toko kebutuhan bahan pangan dan barang pokok, toko obat-obatan dan peralatan medis, rumah sakit, dan puskesmas.
Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan penetapan PSBB dalam menekan penyebaran virus corona di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meminta agar Terawan segera menetapkan PSBB di Jakarta.
[Gambas:Video CNN]
Sampai pagi tadi, merujuk laman corona.jakarta.go.id, per Minggu (5/4) pukul 21.00 WIB, total pasien positif corona di Ibu Kota mencapai 1.151 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 123 pasien meninggal dan 64 pasien dinyatakan sembuh. Selain itu, 685 pasien dirawat di rumah sakit dan 279 lainnya melakukan isolasi mandiri.
Sejumlah daerah dengan angka pasien positif tinggi antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. (psp/fra)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian