Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan s menyatakan bahwa pihaknya bersama TNI dan Polri bakal menindak tegas kepada orang yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) terkait penanggulangan virus
corona (Covid-19).
"Kami akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran. Kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan," kata Anies di Balai Kota, Selasa malam (7/4).
Anies menjelaskan bahwa TNI dan Polri bakal memperbanyak intensitas patroli di Jakarta. Tentu dalam rangka menegakkan peraturan PSBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan mengambil tindakan tegas. Jajaran Pemprov DKI, Kepolisian, dan TNI akan melakukan penertiban dan juga memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti seluruh masyarakat," kata Anies.
Anies belum merinci sanksi apa saja yang akan dikenakan. Meski demikian dia mengatakan masyarakat yang berkegiatan di tempat umum tidak boleh dari lima orang. Jika lebih, maka akan ada tindakan tegas.
"Pada saat PSBB dilaksanakan, tidak diizinkan kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Di luar ruangan maksimal 5 orang, di atas 5 orang tidak diizinkan," kata Anies.
 (CNN Indonesia/Timothy Loen) |
Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan PP No. 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam menangkal virus corona. Setelah itu, Menkes Terawan Agus Putranto mengeluarkan Permenkes No. 9 tahun 2020 tentang syarat dan pelaksanaan PSBB di suatu daerah dengan lebih rinci.
Tak lama berselang, Pemprov DKI Jakarta mengajukan pemberlakuan PSBB. Terawan setuju. Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pemberlakukan PSBB.
Virus corona telah menginfeksi 2.738 orang hingga Selasa (7/4). Sebanyak 221 di antaranya meninggal dunia dan 204 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19.
(mjo/bmw)
[Gambas:Video CNN]