Elfin merupakan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim yang menjadi perantara antara Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani yang menerima suap dengan kontraktor Robi Okta Fahlevi sebagai penyuap.
Hal tersebut diungkapkan JPU KPK Roy Riyadi saat sidang virtual secara online, Selasa (7/4). JPU bersama majelis hakim menggelar sidang di PN Tipikor Palembang sementara terdakwa bersama penasehat hukum berada di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Elfin MZ Muchtar terbukti selama persidangan dari keterangan saksi dan bukti petunjuk telah menyalahi wewenangnya. Adapun tuntutan yang diberikan kepada terdakwa yakni penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan," ujar Roy.
Selama ungkap fakta dipersidangan, Elfin terbukti memiliki peran sebagai penghubung antara kontraktor dengan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Wakil Bupati Juarsyah untuk mencarikan kontraktor yang bersedia mengerjakan 16 proyek pengerjaan jalan senilai Rp135 miliar.
Elfin mencari kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee sebesar 15 persen di awal untuk pengerjaan 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.
"Saat itu hanya Robi kontraktor yang menyetujui pembayaran fee di muka. 10 persen untuk Bupati, 5 persen untuk Kadis PUPR dan Ketua DPRD Muaraenim," ungkap Roy
Di luar 15 persen fee proyek, Elfin dan Robi melakukan kesepakaran lain. Pembagian juga dilakukan kepada Wabup Muara Enim dan 25 anggota DPRD Muara Enim. Dalam aksinya menjadi penghubung, Elfin mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar dari Robi, tanah senilai Rp2 miliar, tas dan sepatu mewah senilai Rp25 juta.
"Pemberian uang suap ada diberikan dari terdakwa Elfin dan ada juga diserahkan langsung oleh Robi. Ahmad Yani, dan Juarsah juga menerima suap dalam bentuk uang, kendaraan, dan tanah," ungkap dia.
Sementara Penasehat Hukum Elfin, Gandi Arius menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.
"Kami akan ajukan pledoi pada sidang selanjutnya," kata dia. (idz/fea)