Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan, pihaknya mendalami seputar tugas saksi selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diminta oleh BUMN dalam hal ini PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) untuk menjadi kuasa dalam gugatan perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Keterangan saksi tersebut membantu penyidik KPK untuk menguatkan pembuktian dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka NHD [Nurhadi]," klaim Ali, Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, dan Jakarta. Upaya paksa ini juga bertujuan untuk mencari keberadaan buronan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Di sisi lain, lembaga antirasuah itu juga turut mencari keberadaan istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan putrinya, Rizqi Aulia Rahmi, yang selalu menghindari panggilan penyidik.
Ali menambahkan pihaknya membuka peluang untuk menjerat Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemungkinan itu, terang dia, diperkuat oleh tambahan informasi yang disampaikan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) perihal tiga pembelian apartemen yang diduga dilakukan oleh keluarga Nurhadi.
"Tidak menutup kemungkinan dapat pula dikembangkan ke pasal TPPU jika ditemukan bukti permulaan yang cukup baik saat penyidikan maupun fakta-fakta di persidangan nantinya," kata Ali kepada wartawan melalui pesan tertulis, Jum'at (27/3). (ryn/fea)