KPK Klaim Keterangan Jaksa Sri Perkuat Bukti Korupsi Nurhadi

CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2020 01:18 WIB
KPK telah membuka peluang menjerat Nurhadi Abdurrachman dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (6/10). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap salah seorang jaksa bernama Sri Astuti dalam penyidikan kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan, pihaknya mendalami seputar tugas saksi selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diminta oleh BUMN dalam hal ini PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) untuk menjadi kuasa dalam gugatan perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


"Keterangan saksi tersebut membantu penyidik KPK untuk menguatkan pembuktian dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka NHD [Nurhadi]," klaim Ali, Selasa (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Nurhadi, Hartanto, pada Selasa (24/3). Ali mengungkapkan penyidik mendalami perihal surat kuasa Praperadilan yang diberikan Nurhadi dan sejumlah pertemuan yang dilakukan.

Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, dan Jakarta. Upaya paksa ini juga bertujuan untuk mencari keberadaan buronan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Terakhir, KPK menemukan belasan kendaraan mewah saat melakukan penggeledahan di sebuah villa di Ciawi, Bogor, yang diduga milik Nurhadi. Kendaraan tersebut kini telah disegel.


Di sisi lain, lembaga antirasuah itu juga turut mencari keberadaan istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan putrinya, Rizqi Aulia Rahmi, yang selalu menghindari panggilan penyidik.

Ali menambahkan pihaknya membuka peluang untuk menjerat Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemungkinan itu, terang dia, diperkuat oleh tambahan informasi yang disampaikan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) perihal tiga pembelian apartemen yang diduga dilakukan oleh keluarga Nurhadi.

"Tidak menutup kemungkinan dapat pula dikembangkan ke pasal TPPU jika ditemukan bukti permulaan yang cukup baik saat penyidikan maupun fakta-fakta di persidangan nantinya," kata Ali kepada wartawan melalui pesan tertulis, Jum'at (27/3). (ryn/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER