Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menyatakan tidak ada lagi istilah Nyepi Desa Adat atau Sipeng seperti diwacanakan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya MDA dan PHDI Bali merencanakan akan menggelar Nyepi Desa Adat secara serempak di Bali selama tiga hari yaitu pada tanggal 18 sampai 20 April 2020.
Namun wacana ini menuai polemik di masyarakat. Muncul tuntutan jika Nyepi Desa Adat ini harus digelar, pemerintah juga diminta menanggung kebutuhan hidup masyarakat. Selain itu rencana ini dianggap tanpa dasar sastra agama.
"Yang berkembang di medsos dan di media, dan apa yang saya sampaikan sebagai ketua MDA baru wacana kami berdua (dengan PHDI) dan beberapa pengurus. Sekarang sudah final dalam rapat ini, tidak ada istilah Nyepi lagi," jelasnya.
Ia juga menegaskan pecalang yang merupakan petugas pengamanan di desa adat serta aparat adat tak boleh melakukan penutupan jalan. Ia sampaikan keputusan yang diambil tidak boleh bertentangan dengan undang-undang maupun hukum.
"Kami imbau hentikan polemik kemarin. Petugas, aparat adat, umat Hindu jangan lagi ada wacana seperti itu sehingga tidak membuat masyarakat resah. Mari kita ikuti imbauan pemerintah," pesannya. (put/wis)