Permohonan asimilasi itu diajukan lewat sebuah surat yang dikirimkan kepada Jokowi, pada 3 April.
"Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal asimilasi dan hak integrasi KH. Abu Bakar Ba'asyir dari sisa pemidanaan beliau yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur," kata kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga penting dan sangat genting untuk segera melepaskan narapidana yang berusia 65 tahun ke atas," ucapnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi per 8 April.
Ba'asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, salah satunya terlibat bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004. Dia divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011.
Pada Januari 2019 pemerintahan Joko Widodo sempat berencana ingin membebaskan Ba'asyir dengan status pembebasan bersyarat. Salah satu syaratnya ialah Ba'asyir harus berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.
Namun, Tim Pangacara Muslim (TPM) menyatakan Abu Bakar Ba'asyir lebih menginginkan mendapat remisi yang besar ketimbang dibebaskan secara bersyarat.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Foto: CNN Indonesia/Fajrian