Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana kasus penusukan terhadap Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres)
Wiranto akan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4). Sidang digelar virtual untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin mengatakan sidang digelar terbuka. Namun, para terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan Fitri Diana alias Fitri Adriana tak dihadirkan ke PN Jakbar.
"Sidang diadakan dengan tetap menjaga jarak fisik, terdakwa dihadirkan jarak jauh lewat layar monitor dari rumah tahanan," kata Edwin saat dikonfirmasi.
Edwin menyatakan pihaknya tetap mengantisipasi ancaman dalam menggelar persidangan kasus terorisme, meski terdakwa tak hadir. Ia mengaku segera menginformasikan waktu sidang perdana tersebut digelar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) itu adalah Syahril Alamsyah alias Abu Rara serta istrinya, Fitri Andriana. Mereka ditahan di Rutan Brimob, Bogor, Jawa Barat.
Sedangkan anak mereka, RA (14) yang juga diduga terlibat sedang menjalani program deradikalisasi.
Mereka bertiga merencanakan dan melakukan penusukan terhadap Wiranto ketika melakukan kunjungan kerja di Alun-Alun Menes Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019 lalu.
Dalam melancarkan aksinya, Syahril mengajak istri dan anaknya untuk ikut melaksanakan aksi teror di Lapangan Alun-Alun Menes itu. Syahril bahkan sudah memberikan pisau kepada anaknya.
Kasus penusukan terhadap Wiranto ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang, tetapi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjamin keamanan dan ketertiban.
"Demi kelancaran dan ketertiban persidangan itu sendiri, kami akan memberikan peradilan yang lebih terjamin dari sisi keamanan dan ketertiban," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro.
(antara/fra)
[Gambas:Video CNN]