Jakarta, CNN Indonesia --
Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan tak akan ada penutupan atau
pemblokiran jalan selama masa penanganan penyebaran
virus corona (covid-19) di Indonesia.
Penegasan itu ditetapkan melalui surat telegram bernomor ST/1148/IV/OPS.2./2020 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) diseluruh Provinsi di Indonesia.
"Menjamin tidak ada blokade atau pemblokiran jalan oleh pihak manapun di areal/tempat/jalan di wilayah masing-masing, yang mengakibatkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya," kata Idham melalui surat telegram yang telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, Idham mengatakan bahwa dirinya masih menemukan pemblokiran atau penutupan jalan di beberapa daerah sehingga mengakibatkan distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya menjadi terhambat.
Oleh sebab itu, ia pun memerintahkan agar jajarabbta dapat memastikan distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat dapat terjamin tanpa dihalangi pemblokiran jalan.
Ia pun meminta agar jajaran kepolisian melakukan pengawalan terhadap distribusi kebutuhan tersebut.
"Melakukan pengawalan secara langsung oleh sabhara maupun lantas pada jalur distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat secara umum," tambah dia.
[Gambas:Video CNN]Idham juga menekankan agar jajaran kepolisian menghindari tindakan-tindakan yang kontraproduktif seperti arogansi dan juga pengucapan kalimat yang tidak perlu selama menjalankan tugas tersebut.
"Surat telegram ini bersifat perintah untuk dilakukan," tegas dia.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah memilih untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penanganan penyebaran virus covid-19 di Indonesia.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerinta Nomor 21 Tahun 2020 dan juga Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020, maka selama penerapan PSBB pun tidak dapat dilakukan penutupan akses atau jalan untuk keluar masuk suatu wilayah. Hanya, saja, aturan tersebut membuat pergerakan dibatasi.
Misalnya, moda transportasi umum dan juga pribadi tetap dapat berjalan hanya saja dengan pembatasan jumlah dan juga jarak antarpenumpang.
(mjo/ain)
[Gambas:Video CNN]