Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menuturkan jika merujuk ancaman hukuman, Vanessa sebenarnya bisa ditahan di penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Ronaldo bahwa sementara ini polisi tidak bisa menempatkan Vanessa di Rutan Pondok Bambu yang biasanya digunakan sebagai rutan perempuan.
Dengan status tahanan kota, Vanessa dikenakan wajib lapor. Selain itu, dia tidak boleh keluar dari Jakarta selama masa penahanan.
Vanessa Angel ditangkap pada 16 Maret lalu di Kembangan, Jakarta Barat. Selain Vanessa, polisi turut mengamankan suaminya, FA dan seorang perempuan CL.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 20 butir psikotropika jenis xanax. Barang tersebut diduga milik artis Vanessa.
Namun dari hasil tes urine, Vanessa dan CL terbukti negatif, sedangkan FA dinyatakan positif. Atas dasar itu, polisi memutuskan untuk memulangkan Vanessa dan CL.
"Telah memberikan keringanan menjadi saya tahanan kota, berhubung situasi saya sedang mengandung enam bulan tentu tidak mudah bagi saya atau siapapun untuk menghadapi situasi saat ini," ujar Vanessa. (dis/wis)