Komnas HAM Kritik Pemerintah Lamban Terapkan PSBB di Jakarta

CNN Indonesia
Kamis, 09 Apr 2020 15:50 WIB
Komnas HAM menyebut dalam darurat kesehatan dengan penularan sangat cepat seperti virus corona, pemerintah harusnya bisa cepat merespons PSBB di Jakarta.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait virus corona (covid-19) di DKI Jakarta lamban dan berbelit-belit.

Butuh waktu sekitar 10 hari sejak pengajuan PSBB dari pemerintah provinsi DKI Jakarta hingga disetujui oleh pemerintah pusat.

"Monitoring kami penerapan PSBB ini memiliki beberapa kendala, terkait lamanya birokrasi. Padahal dalam konteks kedaruratan kesehatan yang penyebarannya sangat cepat, dibutuhkan kecepatan dari pemerintah untuk melakukan pencegahan," ujar peneliti tim Pengkajian dan Penelitian Covid-19 Komnas HAM Brian Azeri dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brian menuturkan Pemprov Jakarta telah mengajukan penerapan PSBB ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan sejak 1 April lalu. Namun Kemenkes masih meminta data tambahan pada 5 April hingga akhirnya disetujui pada 7 April 2020.

"Pelaksanaan efektif baru 10 April. Jadi ada waktu 10 hari dari permohonan sampai dilaksanakan. Harusnya pemerintah bisa gerak lebih cepat lagi," katanya.

Di sisi lain, Brian juga menyoroti pelaksanaan karantina wilayah parsial yang dilakukan sejumlah daerah terkait Covid-19. Sejak pemerintah memilih opsi PSBB, tak ada lagi pilihan untuk karantina wilayah di daerah demi mencegah penyebaran virus tersebut.

Menurutnya, pelaksanaan karantina wilayah secara parsial di berbagai daerah ini harus didukung mengingat proses PSBB yang cukup rumit. Namun, Brian mengatakan, perlu protokol yang jelas dari pemerintah terkait penerapan karantina wilayah parsial tersebut.

"Komnas HAM mendorong pelaksanaan karantina parsial dalam rangka mencegah covid-19 namun dengan peraturan, pedoman, dan protokol yang jelas agar ada kepastian di masyarakat," ucap Brian.

PSBB di Jakarta resmi diberlakukan esok hari. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan penerapan PSBB akan ditekankan pada penegakan aturan pembatasan pergerakan dan interaksi warga ibu kota.

Pemprov DKI akan membatasi operasional kendaraan umum dari pukul 06.00 sampai pukul 18.00 WIB. Selain itu juga ada larangan berkumpul lebih dari enam orang. (psp/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER