Jakarta, CNN Indonesia -- PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan sejumlah penyesuaian operasional Kereta Rel Listrik (
KRL) selama pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai besok, Jumat (10/4).
Direktur Utama KCI Wiwik Widayanti mengatakan salah satu penyesuaian adalah pembatasan jumlah penumpang dalam setiap kereta atau gerbong.
"Jumlah pengguna yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah maksimum 60 orang," kata Wiwik melalui keterangan resmi, Kamis (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, kebijakan yang dilakukan itu sesuai aturan PSBB terkait transportasi publik angkutan orang. Salah satunya mengenai pembatasan penumpang sehingga tetap terjaga physical distancing atau jarak antar penumpang.
Lebih lanjut, Wiwik menerangkan batasan jumlah penumpang akan dimulai sejak pengguna memasuki area statiun. Penumpang akan diarahkan petugas mengantre dan melakukan pengukuran suhu tubuh, memasuki gerbang, dan menunggu kereta di peron.
"Saat kondisi di dalam kereta berpotensi padat, petugas akan mengatur jumlah pengguna yang dapat naik ke dalam kereta," jelas Wiwik.
Posisi para pengguna kereta nantinya akan diatur melalui marka di dalam kereta sehingga jumlah penumpang tidak akan melewati batas 60 orang.
Sementara itu, untuk tempat duduk panjang di KRL, nantinya hanya dapat diisi oleh maksimum empat orang pengguna, sementara tempat duduk prioritas akan diisi maksimum dua orang. Penumpang yang berdiri akan menyesuaikan marka sehingga tidak berhadap-hadapan.
"Kami amati jumlah pengguna KRL pada masa tanggap darurat Covid-19 telah turun hingga 80 persen dibandingkan waktu normal. Dari sebelumnya kami melayani 900 ribu hingga 1,1 juta pengguna per hari, kini kami hanya melayani sekitar 200 ribu pengguna setiap harinya," jelas dia.
Selain pembatasan jumlah penumpang, KCI pun menyesuaikan jam operasional KRL selama masa PSBB. KRL hanya beroperasi pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB, atau selama 12 jam dengan jumlah 683 perjalanan KRL setiap harinya.
"Jadwal lengkap dari perubahan jam operasional ini dapat diakses melalui situs resmi PT KCI www.krl.co.id," kata Wiwik.
PSBB akan berlaku di Jakarta selama 14 hari dan bisa diperpanjang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Selama penerapan status PSBB di suatu wilayah, pemerintah akan membatasi pergerakan dan juga interaksi yang dilakukan oleh masyarakat. Namun, di Jakarta sendiri, tidak akan ada penutupan jalan ataupun akses keluar dan masuk dari Ibu Kota.
Kendati demikian, sejumlah penyesuaian harus dilakukan, seperti misalnya pembatasan jumlah penumpang transportasi umum dan juga pribadi, lalu pembatasan kegiatan-kegiatan sosial dan kebudayaan, penutupan sejumlah tempat-tempat wisata, kegiatan belajar-mengajar dialihkan ke rumah, dan pembatasan lainnya.
(mjo/fea)
[Gambas:Video CNN]