"Pada prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah, di lingkungan rumah dan mengurangi, meniadakan kegiatan-kegiatan di luar," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4) malam.
Pasal 5 ayat 4 Pergub 33/2020 menjelaskan, pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB di antaranya yakni kegiatan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Your browser does not support iframes.
Kemudian kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang dan barang menggunakan transportasi.
Serta pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis. Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan kebutuhan sehari-hari.
Pengecualian juga diberlakukan kepada kegiatan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
"Prinsipnya adalah, ini bertujuan untuk memotong, memangkas mata rantai penularan Covid-19 di mana Jakarta saat ini episenter dari masalah Covid ini," pungkas Anies. (dmr/fea)