Lima wilayah tersebut adalah Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. Namun khusus untuk Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, Emil mengatakan akan ditetapkan PSBB tingkat minimal sampai tingkat menengah.
Lihat juga:PSBB Bogor, Bekasi, Depok Resmi Dimulai Rabu |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di zona merah kecamatan-kecamatan tertentu [PSBB] maksimal. Di non zona merah PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai kelas menengah. Khusus Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor akan PSBB maksimal," ujarnya.
Insert Artikel Pembatasan Kegiatan Saat PSBB. (CNN Indonesia/Basith Subastian) |
"Juga akan membatasi kegiatan kegiatan perkantoran, komersil, kegiatan kebudayaan dan keagamaan," ujarnya.
Ridwan Kamil mengatakan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi berlaku selama 14 hari mulai Rabu (15/4) dini hari. Dan di akhir waktu penetapan, PSBB akan kembali dievaluasi melihat situasi yang berkembang nantinya.
Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan PSBB di wilayah Jawa Barat dalam rangka menangani penyebaran virus corona (Covid-19).
Satu wilayah yang telah menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta yang telah berlaku sejak Jumat (10/4) selama 14 hari ke depan.
Sementara itu, Emil juga menyebut Bandung Raya akan mengajukan status PSBB pada Rabu atau Kamis mendatang.
