Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) di lima wilayah di Jawa Barat (Jabar) pada Rabu (15/4). Dua wilayah menerapkan PSBB tingkat minimal hingga menengah.
Lima wilayah tersebut adalah Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. Namun khusus untuk Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, Emil mengatakan akan ditetapkan PSBB tingkat minimal sampai tingkat menengah.
"Yang menarik dari PSBB di lima wilayah, ada dua yang sifatnya kabupaten, berbeda dengan DKI Jakarta, mereka memiliki desa sehingga PSBB-nya tidak bisa maksimal," kata Gubernur yang akrab disapa Emil ini, dalam konferensi pers, Minggu (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memutuskan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor terbagi menjadi dua. Di beberapa kecamatan dua kabupaten tersebut yang telah ditetapkan sebagai zona merah akan diberlakukan PSBB maksimal. Khusus untuk kecamatan non-zona merah PSBB akan disesuaikan dengan jumlah kasus di kecamatan tersebut.
"Di zona merah kecamatan-kecamatan tertentu [PSBB] maksimal. Di non zona merah PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai kelas menengah. Khusus Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor akan PSBB maksimal," ujarnya.
Lebih lanjut, Emil menjelaskan selama PSBB maksimal akan diberlakukan penutupan akses jalan ke wilayah sekitar, hingga pembatasan kegiatan masyarakat.
Insert Artikel Pembatasan Kegiatan Saat PSBB. (CNN Indonesia/Basith Subastian) |
"Juga akan membatasi kegiatan kegiatan perkantoran, komersil, kegiatan kebudayaan dan keagamaan," ujarnya.
Ridwan Kamil mengatakan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi berlaku selama 14 hari mulai Rabu (15/4) dini hari. Dan di akhir waktu penetapan, PSBB akan kembali dievaluasi melihat situasi yang berkembang nantinya.
Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan PSBB di wilayah Jawa Barat dalam rangka menangani penyebaran virus corona (Covid-19).
Satu wilayah yang telah menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta yang telah berlaku sejak Jumat (10/4) selama 14 hari ke depan.
Sementara itu, Emil juga menyebut Bandung Raya akan mengajukan status PSBB pada Rabu atau Kamis mendatang.
(mel/pmg)
[Gambas:Video CNN]