Polisi Mulai Data Pelanggar PSBB di Jakarta Hari Ini

CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2020 07:26 WIB
Polda Metro Jaya mulai mendata pelanggar PSBB di Jakarta mulai Senin (13/4). Polisi telah melakukan sosialisasi PSBB sejak Jumat (10/4).
Polda Metro Jaya akan memberikan blangko teguran kepada pengendara yang melanggar PSBB di DKI Jakarta (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai mendata pengendara yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanggulangan virus corona di DKI Jakarta pada hari ini, Senin (13/4). Pelanggar akan diberikan blangko teguran.

"Iya (mulai hari ini diberi blangko teguran)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/4).

Sambodo menuturkan pemberian blangko teguran dilakukan setelah Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi kepada pengendara sejak hari pertama penerapan PSBB, Jumat (10/4) lalu. Blangko teguran itu juga sekaligus untuk melakukan pendataan para pelanggar aturan PSBB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain blangko teguran, para pengendara pelanggar PSBB di Jakarta juga akan diminta membuat surat pernyataan berisi janji tidak akan mengulangi pelanggaran serupa. Jika pengendara itu kedapatan kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan langsung diberikan sanksi.

"Iya nanti pelanggaran kedua baru diberikan sanksi," ucap Sambodo.
DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4) lalu untuk 14 hari ke depan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Pengendara kendaraan pribadi wajib memakai masker dan sarung tangan.

Pengendara kendaraan mobil hanya boleh mengangkut orang 50 persen dari kapasitas maksimal. Masker dan sarung tangan juga harus dikenakan.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 33 titik pengawasan selama penerapan PSBB, yakni di empat wilayah di dalam kota, 13 titik di terminal dan stasiun, 11 titik di satuan wilayah (satwil), dan lima titik di gerbang tol.

Di sektor transportasi, PSBB membatasi kendaraan pribadi dan kendaraan umum hanya boleh diisi 50 persen dari jumlah penumpang biasanya. Selain itu, penumpang kendaraan umum/pribadi beserta pengemudi juga wajib menggunakan masker.
(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER