Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar mengatakan tiga wilayah di Tangerang Raya itu pada prinsipnya adalah satu kesatuan dengan Jakarta dan Jabar.
Namun untuk finalnya, Pemprov Banten hari ini menggelar rapat secara virtual dengan tiga kepala daerah di Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini belum dipastikan kapan PSBB di Tangerang Raya akan diterapkan. Al Muktabar mengatakan penerapan akan diberlakukan secepat mungkin dengan mempertimbangkan dari segala sisi.
"Tadi belum selesai (rapatnya), tapi akan secepatnya (diberlakukan PSBB)," katanya.
Penetapan PSBB di Banten sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) dan ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kemarin.
Surat tersebut berisikan pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan PSBB di wajibkan mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Kemudian, pemberlakukan PSBB selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Berdasarkan data dari laman resmi Pemprov Banten, infocorona.bantenprov.go.id, ada ada 194 kasus positif corona. Sebanyak 26 orang di antaranya meninggal dunia dan 13 sembuh.
Sementara jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) tercatat 4.668 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 876 orang.
Wilayah Tangerang Raya menjadi zona merah covid-19 di Banten. Di Kabupaten Tangerang ada 46 pasien positif. Sebanyak dua di antaranya meninggal dan 3 sembuh. Sementara di Kota Tangerang ada 76 pasien positif covid-19. Sembilan pasien di antaranya meninggal dan tujuh pasien sembuh.
Di Kota Tangsel total ada 69 orang yang positif covid-19, 15 di antaranya meninggal, dan tiga orang sembuh.