Kemenkes Sebut Larangan Penumpang Ojol Saat PSBB Tak Berubah

CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2020 22:07 WIB
Dirjen P2P Kemenkes menegaskan operasi ojol masa PSBB tetap sesuai dengan Permenkes 9/2020, bukan yang lain.
Ojek Online ikut dibatasi operasionalnya selama masa PSBB (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto mengatakan belum ada perubahan dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, terkait pasal operasional Ojek Online (Ojol) saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19)

Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB diatur angkutan roda dua berbasis aplikasi alias ojol dibatasi hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.


"PSBB aturannya siapa? Kalau Permenkes, berarti ikuti Permenkes," kata Yurianto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (13/4) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya pada Minggu (12/4), Kementerian Perhubungan mengeluarkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 


Salah satu poin dalam beleid tersebut menjelaskan, dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Yurianto--yang juga Juru Bicara Pemerintah untuk Kasus Corona--menyatakan masyarakat tidak perlu bingung meski adanya dua aturan yang bertentangan tersebut. Pasalnya, kata dia, teknis pelaksanaan PSBB akan diatur di dalam peraturan daerah yang menerapkan PSBB.

"Ikuti peraturan daerah. Ya kan pelaksanaan PSBB itu ada di pemerintahan daerah," ujarnya.

Kemenkes Sebut Larangan Penumpang Ojol Saat PSBB Tak BerubahJuru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Sejauh ini, penerapan PSBB sudah dilakukan di provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya pelaksanaan PSBB bakal diterapkan di lima wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Jawa Barat) mulai 15 April 2020. Kemudian Tangerang Raya, Banten mulai 18 April. Dan, juga di Pekanbaru, Riau.

Selaku daerah pertama yang menerapkan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan wilayahnya tetap merujuk kepada Permenkes yakni melarang ojol.


Dalam hal ini, kata Anies, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 tetap merujuk pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, bukan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

"Kita tetap merujuk kepada Permenkes terkait PSBB dan rujukan Pergub adalah memang kebijakan PSBB dari Kemenkes. Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa motor bisa angkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk penumpang," kata Anies di Balai Kota DKI, Senin malam.


Sementara itu, Kemenhub membantah telah mengizinkan sepenuhnya ojol untuk mengangkut penumpang lewat Permenhub 18/2020. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resminya menegaskan sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang. Aturan tersebut mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020 pasal 11 ayat 1c.


Selain itu, klausul dalam pasal 11 ayat 1d menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan. Aturan telah disepakati bahwa implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah.

Adita menyebut Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 dibuat untuk kebutuhan nasional, di mana setiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodasi. Selain itu, implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi covid-19 ini.

"Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan Kepala Daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19," papar Adita.

Pernyataan ini dikeluarkan sejalan dengan rapat koordinasi Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Kesehatan pada hari ini.

Sebelumnya, pada Minggu (12/4), Adita mengatakan dalam hal tertentu ojek masih dibolehkan mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Aturan protokol yang dimaksud Adita kala itu antara lain melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara ketika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

(yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER