"Sampai dengan saat ini, 12 napi yang berulah dari sekitar 36 ribuan yang sudah dikeluarkan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam diskusi virtual antara Ditjenpas, Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), The Asia Foundation (TAF), serta sejumlah pakar, Selasa (14/4) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"12 napi itu dicabut hak asimilasinya, yang artinya dia harus kembali ke Lapas, Rutan maupun LPKA di mana dia sebelumnya menjalani pidana. Menjalankan sisa [hukuman] yang tadinya bisa dijalankan di luar, dijalankan di dalam Lapas, Rutan dan LPKA," kata Rika kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (14/4).
"Dan arahan pimpinan kita dia dimasukan ke sel pengasingan. Jadi, diasingkan sebagai bentuk dari hukuman. Di sisi lain karena Covid-19, kan, otomatis yang masuk harus diisolasi mandiri. Tapi, lebih lagi itu bagian dari punishment," ucap dia.
Ia menjelaskan bahwa 12 narapidana itu akan menjalani sisa masa tahanan ditambah pidana baru sesuai yang diperbuatnya saat keluar penjara.
"Nah, itu proses peradilan ada nanti. Penyidikan, penuntutan, yang ujungnya putusan dari hakim. Akan ditambahkan ke pidana yang baru," lanjutnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelumnya telah mengeluarkan dan membebaskan 36.554 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi. Kebijakan ini ditempuh guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di Lapas atau Rutan yang notabene kelebihan kapasitas.
"Update total data asimilasi dan integrasi adalah 36.554," ujar Rika, Sabtu (11/4).
Diketahui, sejumlah napi kembali melakukan kejahatan setelah lepas dari tahanan lewat program asimilasi. Misalnya, mencuri sepeda motor, menjual narkoba, menjambret.
(ryn/sur)