Menindaklanjuti keputusan Menkes tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kemudian resmi menerapkan status PSBB di sebagian wilayah Jawa Barat tersebut berlaku selama 14 hari dimulai hari ini, Rabu (15/4).
Untuk keperluan PSBB di wilayah Bodebek tersebut, Emil, sapaan akrab Gubernur Jabar tersebut, meneken dua peraturan pada 12 April.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, mengatakan selama PSBB penggunaan kendaraan pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
"Penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB," ujarnya.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
1. Pembatasan Operasional Transportasi
Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tetap memperbolehkan operasional moda transportasi dengan beberapa syarat. Pertama, pembatasan jam operasional mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
Sementara itu, moda transportasi umum tetap beroperasi dengan mengurangi jumlah penumpang sebanyak 50 persen.
Tindakan serupa juga berlaku bagi transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, layanan barang (logistik), dan layanan kesehatan.
2. Pembatasan Kegiatan di Masyarakat
Pergub juga mengatur pembatasan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, dan pembatasan kegiatan sosial budaya.
Jelang PSBB Bodebek, kemarin, petugas melakukan imbauan kepada pengguna kendaraan pribadi agar berprinsip jaga jarak. Membawa penumpang dengan sepeda motor tak dibolehkan. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma) |
Namun, ada beberapa kegiatan yang tidak dibatasi. Aktivitas tersebut ialah institusi pendidikan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak dan turut dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Sektor Usaha yang Diperbolehkan Beroperasi
Beberapa sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi adalah sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri sebagai objek vital tertentu dan kebutuhan sehari-hari.
"Semua institusi, instansi dan sektor harus tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19, pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit fatal apabila terpapar Covid-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun," kata Daud.
Pelaku bisnis juga diimbau tidak menaikkan harga barang selama PSBB demi menjaga keberlangsungan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
"Salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Kemudian pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, penumpukan penumpang terjadi di beberapa stasiun dan rangkaian KRL Commuter Line saat PSBB berlaku di DKI Jakarta, dan belum diterapkan di Bogor, Depok, Bekasi, dan mengabaikan prinsip social distancing.
Hal ini mendorong Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim meminta PT KCI menyetop sementara operasional KRL. Namun, operator commuter line itu mengembalikannya kepada aturan teknis di daerah.
(mel/arh)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Jelang PSBB Bodebek, kemarin, petugas melakukan imbauan kepada pengguna kendaraan pribadi agar berprinsip jaga jarak. Membawa penumpang dengan sepeda motor tak dibolehkan. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)