"Ada 197.256 orang yang sudah terdata oleh kepolisian di seluruh Polda untuk mendapat bantuan Program Keselamatan. Nantinya ada bantuan yang kami berikan berupa uang sebesar 600 ribu per bulan selama tiga bulan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga," kata Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono melalui keterangan resmi, Rabu (15/4).
Ia menjelaskan, pihak yang nantinya akan mendapat bantuan sosial tersebut merupakan pengemudi-pengemudi bus, truk, angkutan umum, ojek konvensional, andong, becak, kernet, bajaj atau bemo dan juga mobil rental yang berada di seluruh Indonesia dan sudah terdata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pendistribusian bantuan sosial tersebut, pihak kepolisian bekerja sama dengan bank pemerintah sehingga dalam penerapannya sesuai dengan kebijakan Physical Distancing.
"Bantuan nantinya akan dikirim melalui buku tabungan dan kartu debit, dan masyarakat yang mendapatkan bisa langsung menggunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Maklumat Kapolri dan juga instruksi Presiden Joko Widodo selama penanganan covid-19. Seperti diketahui, sejumlah profesi tersebut turut terdampak akibat diberlakukannya kebijakan physical distancing atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa wilayah.