
Yasonna: Pembebasan Napi saat Corona Rekomendasi PBB
CNN Indonesia | Jumat, 17/04/2020 03:41 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kebijakan pembebasan narapidana di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang dilakukan pihaknya saat ini merupakan rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Yasonna menyatakan kebijakan tersebut diambil untuk mencegah para napi terinfeksi virus corona di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang over kapasitas. Para napi dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi.
"Kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan di lapas serta rutan over kapasitas juga dilakukan atas rekomendasi PBB untuk seluruh dunia," kata Yasonna lewat keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (16/4).
Yasonna menyatakan pembebasan napi yang dilakukan lewat mekanisme asimilasi dan integrasi itu bukan hanya dilakukan oleh pemerintah Indonesia, namun juga dilakukan sejumlah negara lain.
Ia merinci sejumlah negara yang turut mengambil kebijakan itu antara lain, Amerika Serikat membebaskan 8.000 napi, Inggris dan Wales 4.000 napi, Iran 85.000 napi dan 10.000 tahanan politik.
Kemudian Bahrain membebaskan 1.500 napi, Israel 500 napi, Yunani 15.000 napi, Polandia 10.000 napi, Brazil 34.000 napi, Afghanistan 10.000 napi, Tunisia 1.420 napi, Kanada 1.000 napi, dan Prancis 5.000 napi.
"Sekali lagi, ini karena alasan kemanusiaan karena kondisi di dalam lapas dan rutan sudah sangat kelebihan kapasitas dan kondisi di dalam lapas akan sangat mengerikan jika tidak melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Yasonna.
Sampai 11 April, Kemenkumham tercatat telah membebaskan 36.554 narapidana lewat asimilasi dan integrasi. Dari jumlah itu, 33.902 napi dan 805 anak binaan bebas lewat asimilasi. Lalu 1.808 napi dan 39 anak binaan bebas lewat integrasi. (thr/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yasonna menyatakan kebijakan tersebut diambil untuk mencegah para napi terinfeksi virus corona di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang over kapasitas. Para napi dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi.
Yasonna menyatakan pembebasan napi yang dilakukan lewat mekanisme asimilasi dan integrasi itu bukan hanya dilakukan oleh pemerintah Indonesia, namun juga dilakukan sejumlah negara lain.
Ia merinci sejumlah negara yang turut mengambil kebijakan itu antara lain, Amerika Serikat membebaskan 8.000 napi, Inggris dan Wales 4.000 napi, Iran 85.000 napi dan 10.000 tahanan politik.
"Sekali lagi, ini karena alasan kemanusiaan karena kondisi di dalam lapas dan rutan sudah sangat kelebihan kapasitas dan kondisi di dalam lapas akan sangat mengerikan jika tidak melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Yasonna.
Sampai 11 April, Kemenkumham tercatat telah membebaskan 36.554 narapidana lewat asimilasi dan integrasi. Dari jumlah itu, 33.902 napi dan 805 anak binaan bebas lewat asimilasi. Lalu 1.808 napi dan 39 anak binaan bebas lewat integrasi. (thr/fra)
[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Aktor Sinetron JS Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Nasional • 2 jam yang lalu
Paspampres Ungkap Alasan Larang Wartawan Wawancara Bobby
Nasional 4 jam yang lalu
KNKT: CVR Merekam 2 jam Percakapan di Kokpit Kapten Afwan
Nasional 3 jam yang lalu