Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 6.901 pengendara melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) di wilayah Jakarta.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi pendataan yang dilakukan sejak Senin (13/4) hingga Rabu (15/4).
"Total jumlah pelanggaran kendaraan selama tiga hari masa penindakan aturan PSBB sejak 13 hingga 15 April total ialah 6.901 pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya, pada hari pertama tercatat sebanyak 3.474 pelanggaran. Lalu, hari kedua turun sekitar 40 persen menjadi 2.090 pelanggaran. Kemudian pada hari ketiga, tercatat sebanyak 1.337 pelanggaran atau turun sekitar 36 persen.
Dari pendataan tersebut, pelanggaran pemakaian masker masih mendominasi yakni sebanyak 4.498. Kemudian, pelanggaran batas jumlah penumpang mobil sebanyak 1.796. Lalu, untuk pelanggaran pembatasan penumpang roda dua tidak satu KTP sebanyak 607.
Infografis Yang Dilarang dan Tidak Saat PSBB. (CNN Indonesia/Timothy Loen) |
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polro Brigjen Argo Yuwono mengatakan kepolisian di daerah penyangga di sekitar Jakarta telah menyiapkan titik pengawasan (
check point) dan personel untuk memantau pelaksanaan PSBB.
Bogor, Depok, dan Bekasi mulai menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona sejak Rabu (15/4) kemarin.
Argo mengungkapkan wilayah Kabupaten Bogor telah menyiapkan 75 titik pengawasan dan menerjunkan 700 personel. Kemudian, wilayah Kota Bogor menyiapkan 15 titik pengawasan dan 250 personel.
Lalu, di Depok disiapkan 20 titik pengawasan dan 1.854 personel gabungan. Terakhir, di wilayah Bekasi disiapkan 14 titik pengawasan dan menerjunkan 512 personel.
Argo menegaskan sampai saat ini sanksi yang diberikan kepada para pengendara yang melanggar aturan hanya sebatas teguran tertulis saja. Sebab, tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Teguran beda dengan tilang, teguran tidak ada denda ataupun sanksi mengikat, hal ini bertujuan meningakatkan kesadaran masyarakat adanya bahaya penyebaran Covid-19," tutur Argo.
(dis/pmg)
[Gambas:Video CNN]