Diminta Pakai Masker, Seorang Pria Acungkan Pisau ke Polisi

CNN Indonesia
Rabu, 15 Apr 2020 21:23 WIB
Aparat polri bersama dishub melakukan pemeriksaan pengendara roda dua dan empat di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan,  pemeriksaan bertujuan menghimbau pengendara untuk menggunakan masker dan peraturan posisi duduk dan jumlah penumpang selama PSBB. Jakarta. Jumat (10/4/2020). Polda Metro Jaya membangun 20 titik pos di perbatasan Jakarta untuk mengawasi kendaraan yang keluar masuk Ibu Kota selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. CNN Indonesia/Andry Novelino
Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pengendara mobil mengacungkan pisau ke petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), di kawasan Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Rabu (15/4) pagi. Ia diduga tak terima ketika polisi memintanya menggunakan masker.

Camat Kebayoran Lama, Aroman mengatakan pengendara mobil itu tak mengenakan masker sesuai aturan PSBB. Pengendara mobil itu justru tak terima ketika diberhentikan dengan alasan sedang mengawal anggota.
"Dia enggak pakai masker, dia malah turun (dari mobil) disuruh pakai masker malah enggak terima. Karena dia katanya lagi ngawal anggota atau apalah gitu," kata Camat Kebayoran Lama, Aroman, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/4)..

Menurut Aroman, polisi sudah cukup persuasif meminta pria tersebut untuk menggunakan masker. Namun, pria yang diduga purnawirawan TNI itu malah mengacungkan pisau ke arah petugas.
Diminta Pakai Masker, Seorang Pria Acungkan Pisau ke PolisiFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Polisi dan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta kemudian mengamankan pria tersebut. Pisau miik pria tersebut juga langsung diamankan oleh petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhirnya disuruh minggir, dikasih tahu sama anggota polisi juga. Tapi dia akhirnya ikut (pakai masker)," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan PSBB di Jakarta per 10 April 2020. Kebijakan itu diambil lewat Keputusan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan pasal 18 ayat (4) dalam Pergub tersebut penggunaan kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan di antaranya, hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

Kemudian menggunakan masker di dalam kendaraan, membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Penerapan PSBB di wilayah Ibu Kota berlangsung selama 14 hari sampai 23 April mendatang. Namun, penerapan tersebut bisa diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran virus corona. (dmi/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER